Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Pilihan

Satuan Tugas Anti Rasuah (2): The Corruptors Strike Back

6 Desember 2024   08:04 Diperbarui: 6 Desember 2024   08:20 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kompas.Money

Bagi pegawai di lingkungan lembaga anti rasuah, dengan sikap egaliter, sudah terbiasa menyuarakan apa yang ingin mereka suarakan melalui email internal mereka. Sepertinya mereka berpedoman pada asas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Sehingga tanpa sungkan namun tetap menjunjung etika, rangkaian kalimat-kalimat sindiran, harapan bahkan semacam peringatan atau warning atas sebuah kebijakan, menjadi hal yang lumrah.

Termasuk bahasan terkait dengan isu perubahan undang-undang. Intinya, mereka sangat keberatan dan berharap perubahan tidak dilakukan, karena dianggap akan melemahkan Lembaga Anti Rasuah. Di tengah gencaranya pemberantasan korupsi di negeri ini, mengapa harus ada pelemahan? Siapa yang berkepentingan dalam hal ini? Rezim penguasa? Atau mereka yang satu line atau satu barisan dengan koruptor?

Istilah yang lazim digaungkan adalah adanya perlawanan balik koruptor atas sepak terjang dan gigihnya Lembaga Anti Rasuah menabuh genderang perang melawan korupsi-the corruptors strike back.

(Bersambung)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun