Ketiga, ujung dari penggeledahan, penyidik mengumpulkan barang dan dokumen yang akan dilakukan penyitaan, dengan disaksikan penguasa atau pemilik rumah serta saksi. Barang atau dokumen yang disita, dituangkan dalam berita acara penggeledahan dilanjutkan dengan berita acara penyitaan.
Seperti itu gambarannya. Sudah? Secara formal sudah. Terus bagaimana pengaruhnya bagi pemilik barang atau dokumen yang disita tadi?Â
Penyidik akan menggunakan barang atau dokumen sebagai barang bukti dan akan ditanyakan kepada pihak yang ada sangkut pautnya, pada saat pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Tentu, sekali lagi prosedural tadi, menjadi hal yang biasa dan tidak perlu menjadi sebuah kekhawatiran. Yang menjadi khawatir adalah mereka yang berada dalam lingkar tindak pidana yang terjadi.Â
Bila itu perkara korupsi, semakin banyak obyek yang dijadikan sasaran penggeledahan, semakin "dekat" dengan as atau sumbu - intelektual dader atau otak atau pelaku korupsinya. Atau bahkan ia sendiri merupakan pelakunya --Â dader.
Maka, tindakan penggeledahan rumah, menjadi sebuah sinyal ada "kedekatan" hubungan dengan tindak pidana yang terjadi, atau bahkan ia-lah titik sentral dari perkara tersebut.
Bila setelah penggeledahan, kemudian ada penetapan sebagai tersangka, ini sudah menjadi sebuah kewajaran dan bisa dikatakan, penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, mempunyai hasil yang signifikan bagi pembuktian yang menguatkan bahwa sudah bisa ditetapkan siapa tersangka-nya.Â
Bila sudah demikian, apapun perkataannya, tidak berarti. Karena fakta lebih bermakna dari kata-kata-facta sunt potentiora verbis.
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H