Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sat-Set, Diperiksa, Digeledah, Lalu?

27 Oktober 2023   04:00 Diperbarui: 27 Oktober 2023   07:20 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bila berbicara dari aspek hukum, penggeledahan diatur di dalam Pasal 1 ayat (17) KUHAP yang berbunyi: Penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Namun bila berbicara asumsi atau logika hukum, maka penggeledahan sangat erat hubungannya dengan "kedekatan" pihak yang di geledah dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Sehingga penggeledahan di rumah bisa dilakukan terhadap saksi maupun tersangka. 

Dari penggeledahan tadi, akan diperoleh, ditemukan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang, dokumen, uang, surat berharga ataupun lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan atau dijadikan alat dan atau serta hasil dari tindak pidana itu sendiri.

Kelak, bila ternyata setelah dilakukan penyitaan ternyata tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka akan dikembalikan. Sehingga harapannya, obyek penyitaan tadi menjadi bukti dan menguatkan pembuktian terjadinya tindak pidana.

Di luar hal yang normatif tadi, ada sisi lain yang sebenarnya menjadi efek yang luar biasa bagi pihak yang didatangi atau menjadi obyek penggeledahan.

Pertama, pada saat tim akan melakukan penggeledahan, seringnya melibatkan ketua lingkungan/ketua RT/RW atau security komplek untuk dijadikan saksi. 

Pada saat inilah awal membuncahnya berita dan kabar bahwa rumah Fulan akan digeledah. Bila yang digeledah adalah rumah public figure, dipastikan akan banyak media yang meliputnya, walaupun kedatangan tim penggeledah secara diam-diam.

Kedua, pemilik rumah atau pihak yang menguasai rumah yang akan digeledah, setelah tahu kedatangan tim yang akan menggeledah rumahnya, sangatlah "panik." 

Perubahan ekspresi wajah, psikologis akan berubah. Ada dari mereka, biasanya tidak bisa menerima kenyataan "mengapa rumah di geledah?" Apa hubungan dengan perkara? Walaupun pada awal penggeledahan, kelengkapan administrasi sudah ditunjukkan, surat tugas, surat penetapan dari pengadilan dan sebagainya kelengkapan administrasi, tetap saja "perasaan tidak nyaman" bakal ditunjukkan kepada tim. 

Seolah tidak percaya, tim datang "untuk mengacak-acak " isi rumah mencari barang atau dokumen. Pada saat proses ini, saksi selalu mendampingi penyidik. Seandainya ada yang disisihkan untuk dilakukan penyitaan, ditunjukkan kepada saksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun