Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sat-Set, Diperiksa, Digeledah, Lalu?

27 Oktober 2023   04:00 Diperbarui: 27 Oktober 2023   07:20 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, ujung dari penggeledahan, penyidik mengumpulkan barang dan dokumen yang akan dilakukan penyitaan, dengan disaksikan penguasa atau pemilik rumah serta saksi. Barang atau dokumen yang disita, dituangkan dalam berita acara penggeledahan dilanjutkan dengan berita acara penyitaan.

Seperti itu gambarannya. Sudah? Secara formal sudah. Terus bagaimana pengaruhnya bagi pemilik barang atau dokumen yang disita tadi? 

Penyidik akan menggunakan barang atau dokumen sebagai barang bukti dan akan ditanyakan kepada pihak yang ada sangkut pautnya, pada saat pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Tentu, sekali lagi prosedural tadi, menjadi hal yang biasa dan tidak perlu menjadi sebuah kekhawatiran. Yang menjadi khawatir adalah mereka yang berada dalam lingkar tindak pidana yang terjadi. 

Bila itu perkara korupsi, semakin banyak obyek yang dijadikan sasaran penggeledahan, semakin "dekat" dengan as atau sumbu - intelektual dader atau otak atau pelaku korupsinya. Atau bahkan ia sendiri merupakan pelakunya -- dader.

Maka, tindakan penggeledahan rumah, menjadi sebuah sinyal ada "kedekatan" hubungan dengan tindak pidana yang terjadi, atau bahkan ia-lah titik sentral dari perkara tersebut.

Bila setelah penggeledahan, kemudian ada penetapan sebagai tersangka, ini sudah menjadi sebuah kewajaran dan bisa dikatakan, penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, mempunyai hasil yang signifikan bagi pembuktian yang menguatkan bahwa sudah bisa ditetapkan siapa tersangka-nya. 

Bila sudah demikian, apapun perkataannya, tidak berarti. Karena fakta lebih bermakna dari kata-kata-facta sunt potentiora verbis.

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun