Bila berbicara dari aspek hukum, penggeledahan diatur di dalam Pasal 1 ayat (17) KUHAP yang berbunyi: Penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Namun bila berbicara asumsi atau logika hukum, maka penggeledahan sangat erat hubungannya dengan "kedekatan" pihak yang di geledah dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Sehingga penggeledahan di rumah bisa dilakukan terhadap saksi maupun tersangka.Â
Dari penggeledahan tadi, akan diperoleh, ditemukan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang, dokumen, uang, surat berharga ataupun lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan atau dijadikan alat dan atau serta hasil dari tindak pidana itu sendiri.
Kelak, bila ternyata setelah dilakukan penyitaan ternyata tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka akan dikembalikan. Sehingga harapannya, obyek penyitaan tadi menjadi bukti dan menguatkan pembuktian terjadinya tindak pidana.
Di luar hal yang normatif tadi, ada sisi lain yang sebenarnya menjadi efek yang luar biasa bagi pihak yang didatangi atau menjadi obyek penggeledahan.
Pertama, pada saat tim akan melakukan penggeledahan, seringnya melibatkan ketua lingkungan/ketua RT/RW atau security komplek untuk dijadikan saksi.Â
Pada saat inilah awal membuncahnya berita dan kabar bahwa rumah Fulan akan digeledah. Bila yang digeledah adalah rumah public figure, dipastikan akan banyak media yang meliputnya, walaupun kedatangan tim penggeledah secara diam-diam.
Kedua, pemilik rumah atau pihak yang menguasai rumah yang akan digeledah, setelah tahu kedatangan tim yang akan menggeledah rumahnya, sangatlah "panik."Â
Perubahan ekspresi wajah, psikologis akan berubah. Ada dari mereka, biasanya tidak bisa menerima kenyataan "mengapa rumah di geledah?" Apa hubungan dengan perkara? Walaupun pada awal penggeledahan, kelengkapan administrasi sudah ditunjukkan, surat tugas, surat penetapan dari pengadilan dan sebagainya kelengkapan administrasi, tetap saja "perasaan tidak nyaman" bakal ditunjukkan kepada tim.Â
Seolah tidak percaya, tim datang "untuk mengacak-acak " isi rumah mencari barang atau dokumen. Pada saat proses ini, saksi selalu mendampingi penyidik. Seandainya ada yang disisihkan untuk dilakukan penyitaan, ditunjukkan kepada saksi.
Ketiga, ujung dari penggeledahan, penyidik mengumpulkan barang dan dokumen yang akan dilakukan penyitaan, dengan disaksikan penguasa atau pemilik rumah serta saksi. Barang atau dokumen yang disita, dituangkan dalam berita acara penggeledahan dilanjutkan dengan berita acara penyitaan.
Seperti itu gambarannya. Sudah? Secara formal sudah. Terus bagaimana pengaruhnya bagi pemilik barang atau dokumen yang disita tadi?Â
Penyidik akan menggunakan barang atau dokumen sebagai barang bukti dan akan ditanyakan kepada pihak yang ada sangkut pautnya, pada saat pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Tentu, sekali lagi prosedural tadi, menjadi hal yang biasa dan tidak perlu menjadi sebuah kekhawatiran. Yang menjadi khawatir adalah mereka yang berada dalam lingkar tindak pidana yang terjadi.Â
Bila itu perkara korupsi, semakin banyak obyek yang dijadikan sasaran penggeledahan, semakin "dekat" dengan as atau sumbu - intelektual dader atau otak atau pelaku korupsinya. Atau bahkan ia sendiri merupakan pelakunya --Â dader.
Maka, tindakan penggeledahan rumah, menjadi sebuah sinyal ada "kedekatan" hubungan dengan tindak pidana yang terjadi, atau bahkan ia-lah titik sentral dari perkara tersebut.
Bila setelah penggeledahan, kemudian ada penetapan sebagai tersangka, ini sudah menjadi sebuah kewajaran dan bisa dikatakan, penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, mempunyai hasil yang signifikan bagi pembuktian yang menguatkan bahwa sudah bisa ditetapkan siapa tersangka-nya.Â
Bila sudah demikian, apapun perkataannya, tidak berarti. Karena fakta lebih bermakna dari kata-kata-facta sunt potentiora verbis.
Salam Anti Korupsi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI