Penting untuk diingat
Jika seseorang tidak dibolehkan terbang oleh pihak security control, misalnya, karena dianggap membahayakan atau membawa barang terlarang, penumpang ini tidak memiliki hak meminta ganti rugi kepada maskapai penerbangan. Ini adalah wewenang polisi bandara dan bea cukai.Â
Hal yang sama berlaku juga bagi penumpang yang ditinggal pesawat karena kesalahan sendiri. Mereka tidak bisa menuntut ganti rugi pada pihak maskapai untuk memberikan penerbangan pengganti atau kompensasi berupa uang.
Akhir kata
Pengguna jasa penerbangan ingin agar perjalanan bisa ditempuh lebih cepat. Akan tetapi, terkadang terjadi hal di luar keinginan dan kemampuan kita. Kita sebagai pengguna jasa angkutan udara harus lebih memperhatikan hak sebagai konsumen dan aturan yang berlaku sesuai tiket yang kita miliki.
Hennie Triana Oberst
Germany, 19.12.2023
Rujukan: VZ, Merkur, Ratgeber Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI