Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ditinggal Pesawat, Apa Saja Hak Penumpang?

19 Desember 2023   17:01 Diperbarui: 20 Desember 2023   01:42 2179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ditinggal pesawat. Apa saja hak penumpang? | Foto: compansation2go.de/ Envato Elements—

Penting untuk diingat
Jika seseorang tidak dibolehkan terbang oleh pihak security control, misalnya, karena dianggap membahayakan atau membawa barang terlarang, penumpang ini tidak memiliki hak meminta ganti rugi kepada maskapai penerbangan. Ini adalah wewenang polisi bandara dan bea cukai. 

Hal yang sama berlaku juga bagi penumpang yang ditinggal pesawat karena kesalahan sendiri. Mereka tidak bisa menuntut ganti rugi pada pihak maskapai untuk memberikan penerbangan pengganti atau kompensasi berupa uang.

Akhir kata

Pengguna jasa penerbangan ingin agar perjalanan bisa ditempuh lebih cepat. Akan tetapi, terkadang terjadi hal di luar keinginan dan kemampuan kita. Kita sebagai pengguna jasa angkutan udara harus lebih memperhatikan hak sebagai konsumen dan aturan yang berlaku sesuai tiket yang kita miliki.

Hennie Triana Oberst
Germany, 19.12.2023
Rujukan: VZ, Merkur, Ratgeber  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun