Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ditinggal Pesawat, Apa Saja Hak Penumpang?

19 Desember 2023   17:01 Diperbarui: 20 Desember 2023   01:42 2179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ditinggal pesawat. Apa saja hak penumpang? | Foto: compansation2go.de/ Envato Elements—

Pernahkah Anda ditinggal pesawat, meskipun sudah memiliki boarding pass?

Perasaan campur aduk yang sulit digambarkan, jika berada dalam situasi seperti ini. Saya dan keluarga pernah mengalami hal ini beberapa tahun lalu. Padahal kami sudah memiliki boarding pass di tangan. 

Ketika itu terjadi badai salju yang cukup parah selama beberapa hari. Penerbangan kami dari bandara Stuttgart ke Frankfurt dibatalkan. Kami harus menggunakan kereta api ekspress ke Frankfurt. Namun, ketika tiba di Frankfurt, pesawat kami baru saja mengudara. Suasana di bandara Frankfurt saat itu nampak tidak biasa. Di mana-mana terlihat sejenis tidur lipat untuk penumpang yang beristirahat karena tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Penerbangan kami ke tanah air terpaksa tertunda sehari. Kami juga harus mengurus sendiri pergantian jadwal penerbangan lanjutan dari Singapura ke Denpasar karena menggunakan maskapai yang berbeda.

Kenapa penumpang ditinggal pesawat?

Terlambat tiba di pintu keberangkatan adalah alasan kenapa penumpang bisa ditinggal pesawat, meskipun penumpang sudah memiliki boarding pass. 

Pada boarding pass selalu tertulis pukul berapa boarding time. Masing-masing maskapai memiliki aturannya. Akan tetapi, secara umum waktu boarding sebelum pesawat take off hampir sama. Biasanya, untuk penerbangan pendek sekitar 30 menit, dan untuk penerbangan jarak jauh paling tidak 40 menit sebelum jadwal pesawat lepas landas. 

Penumpang terlambat menuju pintu keberangkatan bisa disebabkan beberapa faktor, contohnya;

Penerbangan transfer

Kasus seperti ini sering terjadi pada penerbangan transfer. Pesawat dari bandara sebelumnya terlambat karena berbagai hal, contohnya gangguan teknik, atau karena cuaca seperti badai salju yang pernah kami alami. 

Antrean panjang

Pada situasi tertentu seperti masa liburan, kemungkinan antrean panjang bisa terjadi di konter check-in, security control, dan imigrasi untuk penerbangan antarnegara.

Apabila waktu antrean di bagian pemeriksaan keamanan dan imigrasi dianggap terlalu sempit, penumpang harus menghubungi pihak bandara dan maskapai penerbangan. Mereka dapat membantu penumpang mendapat jalur prioritas. 

Tertahan di security control 

Pengalaman setiap orang tidak sama. Di bandara sering terjadi pemeriksaan random. Bagi seseorang yang kena random check, mau tidak mau harus lebih lama diperiksa oleh bagian keamanan. 

Kesalahan sendiri

Sebelum menuju pintu keberangkatan, sangat umum calon penumpang memanfaatkan waktu untuk mampir ke duty free shop, atau cafe dan restoran. Saking asyik belanja, ada beberapa orang yang lupa bahwa mereka harus segera menuju gate keberangkatan. 

Penumpang seperti ini dapat menyebabkan terdundanya jadwal keberangkatan. Jadwal pesawat yang tertunda berkaitan erat dengan banyak hal dan jalur penerbangan di bandara keberangkatan dan bandara kedatangan. Jadi, tidak sesederhana keterlambatan yang terjadi pada bus atau angkot. 

Antrean panjang di bandara | foto: AntenneDuesseldorf/ OzayTarim-Verdi
Antrean panjang di bandara | foto: AntenneDuesseldorf/ OzayTarim-Verdi

Calon penumpang terikat aturan

"Pelanggan adalah raja." Begitu sering kita mendengar pernyataan ini. Memang benar, pelanggan adalah penggerak utama satu usaha. Namun begitu, bukan berarti pelanggan bisa berbuat semaunya.

Sebagai pelanggan maskapai penerbangan, penumpang harus mempelajari dan mematuhi aturan yang berlaku. Waktu check-in dan boarding bagi penumpang tertulis dengan jelas. Sebagai pelanggan yang baik, seharusnya penumpang secara otomatis menuju ke gate keberangkatan tanpa harus dipanggil dengan pengeras suara atau dicari-cari oleh petugas maskapai.

Saya kurang tahu apakah sekarang masih ada petugas maskapai yang mencari-cari penumpangnya. Ketika masih bekerja, paling tidak setiap bulan pada hari Sabtu, saya dan beberapa rekan kerja mampir ke kantor di bandara Soeta. 

Rekan kerja yang bertugas sering kesal mencari penumpang yang mestinya sudah boarding, tetapi entah berada di mana. Ada yang masih asyik berbelanja, bersantai di cafe, atau melakukan hal lainnya.

Ketika berada di bandara, sering kita dengar berulang kali panggilan bagi penumpang pesawat nomor penerbangan sekian agar menuju gate keberangkatan nomor tertentu. Akan tetapi, pengumuman ini sekarang semakin berkurang. Saat ini semakin banyak bandara yang menerapkan "Silent Airport" untuk mengurangi polusi suara dan menambah kenyamanan bandara. 

Ini artinya tidak ada lagi pemberitahuan dan panggilan untuk menuju gate dan masuk pesawat. Bahkan, sudah lama lounge maskapai tidak lagi memberi layanan pengumuman boarding untuk penumpang.

Jumlah penerbangan semakin meningkat. Tidak terbayangkan betapa riuh-rendahnya suara di bandara kalau setiap saat ada pengumuman penerbangan. Masing-masing penumpang harus mandiri untuk melihat jadwal penerbangannya melalui layar yang tersedia di bandara. 

Kemungkinan pergantian gate keberangkatan juga sering terjadi. Jika tidak memperhatikan pengumuman yang tertulis di layar, bisa-bisa penumpang ketinggalan pesawat.

Bagaimana hak penumpang?

Maskapai penerbangan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk mengangkut penumpang wajib memberikan ganti rugi. Besarnya ganti rugi pihak maskapai penerbangan mungkin bisa beragam, tergantung jarak tempuh penerbangan. Namun, jumlahnya secara umum tidak terlalu jauh berbeda di satu wilayah negara. Di negara Uni Eropa, misalnya, aturannya hampir sama. 

Penumpang yang tidak berangkat karena kesalahan maskapai, berhak untuk mendapat penerbangan pengganti atau pengembalian uang, serta makanan atau voucher makan selama menunggu penerbangan pengganti. 

Penginapan juga wajib disediakan oleh maskapai, jika penerbangan pengganti pada hari selanjutnya, seperti pengalaman kami.

Penting untuk diingat
Jika seseorang tidak dibolehkan terbang oleh pihak security control, misalnya, karena dianggap membahayakan atau membawa barang terlarang, penumpang ini tidak memiliki hak meminta ganti rugi kepada maskapai penerbangan. Ini adalah wewenang polisi bandara dan bea cukai. 

Hal yang sama berlaku juga bagi penumpang yang ditinggal pesawat karena kesalahan sendiri. Mereka tidak bisa menuntut ganti rugi pada pihak maskapai untuk memberikan penerbangan pengganti atau kompensasi berupa uang.

Akhir kata

Pengguna jasa penerbangan ingin agar perjalanan bisa ditempuh lebih cepat. Akan tetapi, terkadang terjadi hal di luar keinginan dan kemampuan kita. Kita sebagai pengguna jasa angkutan udara harus lebih memperhatikan hak sebagai konsumen dan aturan yang berlaku sesuai tiket yang kita miliki.

Hennie Triana Oberst
Germany, 19.12.2023
Rujukan: VZ, Merkur, Ratgeber  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun