Mohon tunggu...
Hennie Engglina
Hennie Engglina Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar Hidup

HEP

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyiar Hoaks RS dan Lemahnya UU Penyebaran Hoaks

28 Februari 2019   19:51 Diperbarui: 28 Februari 2019   23:25 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua orang bisa mengatakan tidak menyangka suatu berita adalah bohong atau tidak menyangka itu hoaks.

Dan, ada saja orang nekad bisa memberi hak kepada banyak orang untuk menyebarkan hoaks dengan siap menanggung resiko dihukum seorang diri.

Yang menjadi persoalan adalah penyiaran dan penyebaran itulah yang membuat kekisruhan.

Andai saja hoaks RS tidak dipublikasikan via media sosial dan media berita, apakah orang Indonesia dan dunia akan tahu hal itu?

Salam. HEP.-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun