Mohon tunggu...
Hennie Engglina
Hennie Engglina Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar Hidup

HEP

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyiar Hoaks RS dan Lemahnya UU Penyebaran Hoaks

28 Februari 2019   19:51 Diperbarui: 28 Februari 2019   23:25 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HoaksRatnaSarumpaet [dokpri]
HoaksRatnaSarumpaet [dokpri]
Ternyata, Pasal 14 & 15  UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU ITE tidak dapat begitu saja langsung menjerat para penyiar dan penyebar hoaks.

(1) Kalau penyiar dan penyebar hoaks tidak tahu atau tidak menduga atau tidak mengira atau tidak menyangka bahwa berita yang disiarkannya dan disebarkannya adalah berita bohong, maka ia bisa lepas dari jeratan UU ini, khususnya  Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Ayat 2.

UURINo1Pasal14Ayat2Tahun1946 [dokpri]
UURINo1Pasal14Ayat2Tahun1946 [dokpri]
Bisa saja orang sama sekali tidak menyangka bahwa itu berita bohong. Apalagi kalau Prabowo yang bicara atau Fadli Zon atau Rocky Gerung "Dewa" Paslon 02, dkk.

Publik justru menjadi tidak meragukan berita itu karena siapa dulu yang bicara!! Maka, timbullah reaksi dari masyarakat, bahkan pengumpulan massa.

Dan, itu juga yang dijadikan dalih oleh mereka, bahwa mereka tidak menyangka RS bohong.

Oleh sebab itu, seharusnya UU ini tidak memberi peluang kepada "menyangka", melainkan tegas menyatakan bahwa tidak boleh menyiarkan dan menyebarkan suatu berita tanpa melalui proses konfirmasi akan kevalidannya. 

(2) Hanya tidak boleh bila "tanpa hak menyebarkan informasi" (pasal 28 UU ITE). 

UURINo11ITETahun2008 [dokpri]
UURINo11ITETahun2008 [dokpri]
Jadi, kalau pemilik hoaks memberi hak untuk menyebarkan informasi itu, maka para penyiar dan penyebar hoaks itu bebas dari UU ini. 

HoaksRatnaSarumpaet [dokpri]
HoaksRatnaSarumpaet [dokpri]
Kita mendengar itu dalam dakwaan JPU, bahwa Nani Sudaryati terlebih dahulu meminta ijin kepada RS untuk mempublikasikan berita hoaksnya di Facebook miliknya. 

Maka, mereka semua bebas. Mengapa?

  1. Karena semua berkata "tidak menyangka" itu bohong.
  2. Penyiaran hoaks melalui media sosial yang mereka lakukan termasuk jumpa pers yang dilakukan oleh Prabowo, mereka nyatakan memiliki dasar ijin dari RS sendiri. Artinya, mereka "mendapat hak" untuk menyebarkan informasi itu.

Kedua UU ini memiliki kelemahannya di sini. Terbukti, mereka yang notabene menyiarkan hoaks itu menjadi konsumsi publik malah bebas dari dua UU itu hanya karena "tidak menyangka" itu bohong dan karena "mendapat hak" dari RS untuk menyebarkan hoaks itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun