No. 7 Tahun 2017
Pasal 117
- b) Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- f) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Pasal 132
mekanisme rekrutmennya di atur di perbawaslu
Perbawaslu No. 19 Tahun 2017
Pasal 7
- b) Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Pengawas TPS.
- g) mempunyai kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
- m) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Jika dilihat dari aturan sebelum UU No. 7 Tahun 2017. Syarat menjadi PTPS terkait usia minimal ini tidak terlalu memberatkan. Karena seperti yang dapat dilihat -- usia minimal hanya 18 tahun. Dalam Pilkada kala itu, jumlah PTPS juga terlampaui. Tidak seperti sekarang yang kekurangannya banyak sekali.
Niat Pemerintah dan dan Komisi 2 DPR RI membuat syarat yang sedemikian rupa memang baik dan sangat ideal. Karena orang-orang yang usianya 25 ke-atas pastilah yang sudah matang (karakter, integritas, tanggung jawab) dan lebih bisa menghadapi orang ketimbang orang-orang muda yang baru lulus SMA atau masih kuliah. Namun idealisme ini tidak berbanding lurus dengan keadaan di tingkat kelurahan/desa.
Daerah selevel DKI Jakarta saja untuk PTPS ini masih sangat kurang, mungkin karena umur 25 itu orang sibuk-sibuknya bekerja, orang berlomba-lomba mencari penghasilan apalagi di daerah seperti DKI (tidak kerja mati) dan hari libur orang memilih istirahat - Sudah lelah bekerja dan tidak mau pusing dengan urusan kontestasi politik segala.
Kalau di DKI tantangannya orang yang wawasannya sudah sampai tapi tidak mau terlibat, kalau di daerah seperti Kalimantan (maafkan seolah-olah menistakan), di tingkat kecamatan/desa wawasan kenegaraan orang-orang belum sampai ditambah lagi tidak mau terlibat.
Terlepas dari persyaratan yang ada - sampai di sini kita dapat melihat bagaimana wujud kepedulian masyarakat terhadap pengawasan terkait pemilu di tahun 2019 ini. Berbagai dinamika politik telah lewat dan kita mengambil banyak pelajaran darinya termasuk sikap untuk peduli. Berbagai media juga menawarkan acara yang muatannya kebangsaan, politik dan hukum. Sudah lebih baik tentunya toh? Namun ini masih, masih, dan masih kurang.