Mohon tunggu...
Hendy Adinata
Hendy Adinata Mohon Tunggu... Freelancer - Sukanya makan sea food

Badai memang menyukai negeri di mana orang menabur angin | Email: hendychewadinata@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgensi Kehadiran Pengawas TPS menjelang H-40 Pemilu 2019

9 Maret 2019   10:31 Diperbarui: 9 Maret 2019   11:02 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pemungutan suara -- PTPS dapat "memerintahkan" (pinjam istilah ini walau tidak tepat) untuk melakukan pemungutan suara ulang di sebuah TPS apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaannya terbukti terdapap kekeliruan dan pelanggaran (Pasal 372). Entah itu orang yang tidak punya hak pilih tapi datang mau mencoblos, kartu suara dirusak oleh oknum, kotak suara tidak diperiksa, dsb.

Ringkasnya - Keberadaan PTPS ini sangatlah penting apalagi mengingat jumlahnya yang hanya 1 orang di setiap TPS. Maka Pengawas TPS yang mumpuni diperlukan (baik integritas, independensi dan keahliannya terkait kepemiluan).

Memasuki H-40 menjelang pemungutan suara, tersiar kabar bahwa PTPS ini jumlahnya masih sangat kurang dari jumlah yang dibutuhkan (di seluruh provinsi mengalaminya). Di kabupaten tempat tinggal Penulis sendiri, PTPS yang memenuhi syarat baru mencapai angka 75% dari total jumlah TPS 1.640. Maka PTPS yang ada baru mencapai angka 1.230 orang -- kekurangan PTPS masih di angka 410 orang. Berarti ada 410 TPS yang tidak memiliki pengawas dan kekurangan di atas apabila diteruskan sampai level nasional maka angka puluhan ribu pasti tak terelakkan (ada puluhan ribu TPS yang tidak memiliki pengawas).

Adapun syarat yang mengganjal sehingga tidak terpenuhinya jumlah PTPS di tempat Penulis adalah persyaratan usia dan pendidikan terakhir pendaftar. Kedua poin ini paling banyak membuat pendaftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di samping syarat lain misalnya bukan anggota parpol, tidak pernah dipidana, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan, dsb.

Terkait kedua poin di atas penulis ingin membandingkannya dalam beberapa aturan yang ada:

Undang - Undang Pilkada

No. 1 Tahun 2015

Pasal 23

  • b) Pengawas TPS berasal dari kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik.

Perbawaslu No.  2 Tahun 2016

Pasal 9

  • b) Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun untuk Pengawas TPS
  • f) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan/atau memiliki pengetahuan di bidang kepemiluan

Undang -- Undang Pemilu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun