Mohon tunggu...
Hendy Adinata
Hendy Adinata Mohon Tunggu... Freelancer - Sukanya makan sea food

Badai memang menyukai negeri di mana orang menabur angin | Email: hendychewadinata@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Arcandra dan Menggugat SK Menteri?

9 September 2016   15:16 Diperbarui: 9 September 2016   15:57 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dikembalikannya  status kewarganegaraan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Nomor AHU-1AH.10.01 Tahun 2016 membuka kembali peluang kembalinya Arcandra dalam jajaran Menteri Kabinet Indonesia Hebat setelah diisukan mempunyai status kewarganegaraan ganda Indonesia dan Amerika.

Publik pasti belum puas dengan kinerja Arcandra karena kerjanya baru 20 hari. Begitu juga Presiden Jokowi yang dapat dipastikan keterlibatannya dalam lahirnya SK ini.

Beberapa hal yang telah dilakukan oleh Arcandra yaitu, meminta bantuan KPK untuk memberantas korupsi di Kementrian ESDM, memperpanjang ijin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia, merencanakan akan  merevisi PP 79 Tahun 2010 dimana akan menghapus beberapa pungutan seperti pajak.

Tiga hal ini pun masih belum dapat dirasakan hasilnya karena perlu waktu untuk melihat apa yang akan terjadi.

Dalam 20 hari kerja saja sudah 3 hal yang disentil. Ke depan pasti banyak pemikiran brilian beliau yang saat ini masih berada dalam gudangnya akan dikeluarkan satu persatu ke publik. 

 

Menggugat SK Mentri?

Penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM perihal pengembalian status WNI kepada Arcandra Tahar tentunya tidak terus direspon positif oleh publik. Sebagian kalangan malah berencana akan menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta dengan dalil ada kejanggalan dan pelanggaran hukum dalam penerbitan SK tersebut.

Penerbitan SK tidak sesuai prosedur dalam UU 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Misalnya saja dalam Pasal 20 yang isinya harus ada jasa bagi negara Indonesia. "Apa jasa beliau? Perpanjangan izin itu bentuk pengkhianatan terhadap negara!". Seperti pernyataan Muhammad Kamil, Dirut Legal LBH Street Lawyer.

Suara sumbang juga datang dari wakil rakyat di Senayan. "Ada sesuatu yang tidak wajar karena alasan suka" dan "Mengapa harus dipermudah?".

 

UU 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

Sebenarnya syarat untuk menjadi warga negara Indonesia tidaklah rumit. Syarat dan tata caranya tercantum dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 22.

Secara umum UU mensyaratkan sejumlah ketentuan dan Arcandra Tahar telah memenuhi semua syarat yang tercantum dalam Pasal 9 UU ini. Misalnya saja:

  1. Telah berusia 18 Tahun ( Tahun ini sudah 46 Tahun)
  2. Telah tinggal lebih dari 10 Tahun di Indonesia (orang tuanya pribumi, lahir di Padang, besar dan tumbuh di Indonesia,  alumni ITB)
  3. Sehat jasmani dan rohani (sudah pernah jadi Menteri pasti hasil check up nya bagus)
  4. Bisa berbahasa Indonesia (malah fasih)
  5. Tidak pernah dipidana
  6. Mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap (bisa membayar pewarganegaraan ke Kas Negara)
  7. Tidak berkewarganegaraan ganda

Untuk poin tidak berkewarganegaraan ganda ini, Arcandra telah memenuhi nya.

Arcandra Tahar telah hilang status warga negara Amerika nya setelah Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan Certificate of Loss of Nationality,pada 15 Agustus lalu. Artinya Arcandra bukanlah warga negara Amerika maupun warga negara Indonesia (stateless atau tidak mempunyai kewarganegaraan)

Tentu saja tidak baik membiarkan ada warga negara yang tidak jelas status kewarganegaraan nya. Tidak mempunyai hak berpolitik, menjadi ilegal, tidak mendapatkan jaminan sosial, dsb yang diperuntukkan bagi warga negara itu.

Lebih lanjut dapat dibaca dalam Pasal 10 sampai Pasal 22. Mulai dari permohonan, persetujuan Presiden, sumpah, imigrasi dsb.

Yang perlu digaris bawahi adalah proses permohonan menjadi warga negara Indonesia tidaklah membutuhkan waktu yang lama apalagi bila ada kepentingan di situ.

Sekali lagi ini adalah syarat umum, bagi yang tidak memiliki kewarganegaraan.

 

Orang asing yang telah berjasa?

Pendapat sementara sebagai dalil untuk menggugat SK Menteri ini  salah satunya berpokok pada Pasal 20 yang menjelaskan: "Orang asing yang telah berjasa terhadap Negara Republik Indonesia dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden...". Arcandra Tahar harus memiliki rekam jejak dimana ia secara nyata telah bersumbangsih bagi NKRI. Misalnya saja dalam hal pendidikan, Hak Asasi Manusia, kemajuan IPTEK, lingkungan hidup dsb dimana Presiden pun mengakuinya.

Selanjutnya"...setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia...". Presiden dalam hal ini tidak dapat bertindak sendiri tanpa sepengetahuan DPR karena DPR mewakili kepentingan rakyat. Ya minimal ada saran dan masukan lah, tidak bisa sembarangan.

Lagi "...kecuali dengan pemberian tersebut (status warga negara Indonesia) mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda". Sudah sangat jelas dengan pemberian status warga negara Indonesia ini, si penerima jangan sampai memiliki status kewarganegaraan lain (2 atau lebih warga negara) selain Indonesia.

Sejumlah advokat berpendapat bahwa Arcandra Tahar tidak mempunyai jasa sama sekali bagi NKRI, sebaliknya apa yang dilakukan oleh Arcandra malah merugikan. 

Bunyi ayat ini tidak boleh diartikan secara harfiah bunyi teks. Pemaknaan dan penafsiran harus melihat juga penjelasan ayat bersangkutan.

Didalam bagian penjelasan dikatakan bahwa "Orang yang berjasa bagi NKRI ini maksudnya adalah mereka yang berprestasi luar biasa dalam bidang ... memajukan dan mengharumkan nama Indonesia, ... telah dan dapat memberikan sumbangan itu ... khususnya di bidang perekonomian"

Hemat penulis walaupun Arcandra Tahar belum memberikan hasil nyata yang wah dan telah dirasakan, Arcandra dinilai dapat memberikan keuntungan bagi NKRI. 

Bekerja dalam waktu 20 hari bukanlah tenggang waktu yang cukup, ibaratnya kalau pekerja baru masih masa percobaan. Tentu jabatan Menteri bukanlah jabatan coba-coba, Presiden Jokowi paham dan pasti sangat cerewet soal itu. Sudah dibuktikan dalam beberapa isu.

Karena yang dipermasalahkan adalah SK, maka Penulis yakin semua pihak tidak mempermasalahkan skill/ kemampuannya karena Arcandra memang cakap mengemban tanggung jawab sebagai Menteri ESDM.

***

Pengangkatan Menteri tetaplah hak prerogatif Presiden, semua pihak harus menghormati. Tidak boleh direcokkin, dibebani secara politis sehingga Presiden tersandera oleh kepentingan yang bukan bermotivasi memajukan NKRI.

Seandainya SK Menteri Yasonna dibatalkan, Arcandra Tahar juga masih bisa mengurus permohonan kewarganegaraannya. Waktu tidak akan lama, masih bisa dikejar sebelum akhir tahun ini.

Jauh dari pikiran jahat bahwa ada pihak yang bermaksud menggagalkan Arcandra, sebaliknya untuk menguji apakah SK itu sungguh-sungguh baik.

***

Masa kerja Arcandra boleh dikatakan baru seujung kuku, belum ada hasil signifikan yang diberikan. Seandainya pak Arcandra kembali mendapat amanat dari Istana, mari kita menunggu kejutan-kejutan yang spektakuler dalam menyongsong Indonesia Raya yang maju ini.

Akhirnya, sah-sah saja bila ada pihak yang merasa dirugikan dan mau menggugat ke PTUN. Silahkan mencari keadilan karena Indonesia adalah negara hukum dan prinsip quality before the law berlaku di sini. 

Mari kita tunggu apa yang akan terjadi selanjutnya di PTUN...

 

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun