Secara umum UU mensyaratkan sejumlah ketentuan dan Arcandra Tahar telah memenuhi semua syarat yang tercantum dalam Pasal 9 UU ini. Misalnya saja:
- Telah berusia 18 Tahun ( Tahun ini sudah 46 Tahun)
- Telah tinggal lebih dari 10 Tahun di Indonesia (orang tuanya pribumi, lahir di Padang, besar dan tumbuh di Indonesia, Â alumni ITB)
- Sehat jasmani dan rohani (sudah pernah jadi Menteri pasti hasil check up nya bagus)
- Bisa berbahasa Indonesia (malah fasih)
- Tidak pernah dipidana
- Mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap (bisa membayar pewarganegaraan ke Kas Negara)
- Tidak berkewarganegaraan ganda
Untuk poin tidak berkewarganegaraan ganda ini, Arcandra telah memenuhi nya.
Arcandra Tahar telah hilang status warga negara Amerika nya setelah Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan Certificate of Loss of Nationality,pada 15 Agustus lalu. Artinya Arcandra bukanlah warga negara Amerika maupun warga negara Indonesia (stateless atau tidak mempunyai kewarganegaraan)
Tentu saja tidak baik membiarkan ada warga negara yang tidak jelas status kewarganegaraan nya. Tidak mempunyai hak berpolitik, menjadi ilegal, tidak mendapatkan jaminan sosial, dsb yang diperuntukkan bagi warga negara itu.
Lebih lanjut dapat dibaca dalam Pasal 10 sampai Pasal 22. Mulai dari permohonan, persetujuan Presiden, sumpah, imigrasi dsb.
Yang perlu digaris bawahi adalah proses permohonan menjadi warga negara Indonesia tidaklah membutuhkan waktu yang lama apalagi bila ada kepentingan di situ.
Sekali lagi ini adalah syarat umum, bagi yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Â
Orang asing yang telah berjasa?
Pendapat sementara sebagai dalil untuk menggugat SK Menteri ini  salah satunya berpokok pada Pasal 20 yang menjelaskan: "Orang asing yang telah berjasa terhadap Negara Republik Indonesia dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden...". Arcandra Tahar harus memiliki rekam jejak dimana ia secara nyata telah bersumbangsih bagi NKRI. Misalnya saja dalam hal pendidikan, Hak Asasi Manusia, kemajuan IPTEK, lingkungan hidup dsb dimana Presiden pun mengakuinya.
Selanjutnya"...setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia...". Presiden dalam hal ini tidak dapat bertindak sendiri tanpa sepengetahuan DPR karena DPR mewakili kepentingan rakyat. Ya minimal ada saran dan masukan lah, tidak bisa sembarangan.
Lagi "...kecuali dengan pemberian tersebut (status warga negara Indonesia) mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda". Sudah sangat jelas dengan pemberian status warga negara Indonesia ini, si penerima jangan sampai memiliki status kewarganegaraan lain (2 atau lebih warga negara) selain Indonesia.