Masa kerja Arcandra boleh dikatakan baru seujung kuku, belum ada hasil signifikan yang diberikan. Seandainya pak Arcandra kembali mendapat amanat dari Istana, mari kita menunggu kejutan-kejutan yang spektakuler dalam menyongsong Indonesia Raya yang maju ini.
Akhirnya, sah-sah saja bila ada pihak yang merasa dirugikan dan mau menggugat ke PTUN. Silahkan mencari keadilan karena Indonesia adalah negara hukum dan prinsip quality before the law berlaku di sini.Â
Mari kita tunggu apa yang akan terjadi selanjutnya di PTUN...
Â
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H