Masih menjadi perdebatan internal DJP dalam memahami apakah terdapat sanksi administratif berupa denda atas:
1. SK Keberatan PBB, yang telah Inkracht.
2. Putusan Banding PBB, yang telah Inkracht.
3. Putusan Peninjauan Kembali PBB, yang telah Inkracht.
Untuk menjawab keraguan tersebut, maka Penulis akan menyimpulkan jawaban berdasarkan uraian peraturan perpajakan yang terkait. Kesimpulan jawaban ditarik dari penafsiran dan pengalaman Penulis yang telah 10 tahun bergelut di bidang PBB.
A. SK Keberatan PBB Inkracht, apakah terdapat sanksi administratif berupa denda 30%?
Jawab: Tidak.
Dasar Hukum:
UU PBB: Pasal 11, 15 dan 23.
UU KUP: Pasal 14 dan 25.
PP 50 Tahun 2022: Pasal 32 dan 34.