Mohon tunggu...
Hendri Sopian
Hendri Sopian Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Minat di bidang Pajak, Hukum, Penilaian, Manajemen Keuangan, Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah melalui Sinergi

3 April 2024   08:35 Diperbarui: 3 April 2024   10:58 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. PPN &PPnBM

  1. Misal Tn. Q merupakan pengusaha showroom Mobil/Alat Berat, maka akan terutang sekaligus: PKB dan PAB saat sebagai persediaannya serta PPN ketika menjual mobil/alat beratnya.
  2. Misal Tn. R merupakan pengusaha industri rokok, maka akan terutang sekaligus: Pajak Rokok dan PPN-nya.
  3. Misal Tn. S merupakan pengusaha reklame, maka akan terutang sekaligus: Pajak reklame dan PPN atas Jasa pasang reklamenya.
  4. Misal Tn. T pengusaha air minum kemasan, maka akan terutang sekaligus: pajak air tanah dan PPN atas penjualan air kemasan produksinya.
  5. Misal Tn. U pengusaha sarang burung walet, maka akan terutang sekaligus: Pajak sarang burung walet dan PPN-nya bila PKP.

3. Misal Tn. V pengusaha pertambangan andesit, maka akan terutang sekaligus: Pajak MBLB nya dan PBB-P5L atas tambangnya.

4. –

Dengan demikian, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara berupa pajak baik di pusat maupun di daerah, perlu adanya sinergi antar stakeholder administrator perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun