Penjelasan:
1. Misal Tn. D mengimpor mobil dan alat berat, maka akan terutang Bea Masuk dan PKB/PAB juga rutin dibayarkan.
2. –
3. Misal Tn. E pengusaha Industri Rokok, maka akan terutang sekaligus: Cukai dan Pajak Rokok.
Jenis Pajak yang lazim berkaitan langsung dan beririsan antara DJP dan Pemda:
1. PPh = PKB, PAB, PBBKB, BBNKB, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok (Provinsi); PBB-P2, BPHTB, PBJT (restoran, perhotelan, parkir, kesenian/hiburan), Pajak MBLB, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet (Kab/Kota).
2. PPN & PPnBM = PKB, PAB, Pajak Rokok (Provinsi); Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet (Kab/Kota).
3. PBB-P5L = Pajak MBLB (Kab/Kota).
4. Bea Meterai = -
Penjelasan:
1. PPh
- Misal Tn. F memiliki Kendaraan Mobil/Alat Berat, maka terutang: PKB/PAB dan di SPT PPh Tahunan akan tercatat sebagai Hartanya, untuk menguji kewajaran penghasilannya.
- Misal Tn. G pengusaha SPBU, maka akan terutang sekaligus: PBBKB dan PPh-nya.
- Misal Tn. H membeli kendaraan, maka akan terutang sekaligus: BBNKB dan kewajaran Penghasilan atas pembeliannya dan penghasilan bagi penjual.
- Misal Tn. I pengusaha perkebunan yang memakai air permukaan untuk penyiraman/operasionalnya, maka akan terutang sekaligus: Pajak air permukaan dan kewajaran biaya di SPT PPh Tahunan-nya.
- Misal Tn. J pengusaha Industri rokok, maka Pajak Rokok yang terutang juga diekualisasi dengan PPh-nya.
- Misal Tn. K memiliki aset tanah/bangunan, maka akan terutang sekaligus: PBB-P2 dan di SPT PPh Tahunan akan tercatat sebagai Hartanya, untuk menguji kewajaran penghasilannya.
- Misal Tn. L membeli tanah/bangunan maka akan terutang BPHTB sekaligus PPhTB-nya (penjual).
- Misal Tn. M merupakan pengusaha restoran/perhotelan/parkir/kesenian/hiburan, maka akan terutang sekaligus: Pajak Daerahnya dan PPh-nya.
- Misal Tn. N merupakan pengusaha pertambangan MBLB, maka akan terutang sekaligus: Pajak MBLB dan PPh-nya.
- Misal Tn. O pengusaha industri air kemasan, maka akan terutang sekaligus: Pajak air tanah dan kewajaran PPh atas produksi air kemasannya.
- Misal Tn. P merupakan pengusaha sarang burung walet, maka akan terutang sekaligus: Pajak sarang burung walet dan PPh-nya.