2. PPN &PPnBM
- Misal Tn. Q merupakan pengusaha showroom Mobil/Alat Berat, maka akan terutang sekaligus: PKB dan PAB saat sebagai persediaannya serta PPN ketika menjual mobil/alat beratnya.
- Misal Tn. R merupakan pengusaha industri rokok, maka akan terutang sekaligus: Pajak Rokok dan PPN-nya.
- Misal Tn. S merupakan pengusaha reklame, maka akan terutang sekaligus: Pajak reklame dan PPN atas Jasa pasang reklamenya.
- Misal Tn. T pengusaha air minum kemasan, maka akan terutang sekaligus: pajak air tanah dan PPN atas penjualan air kemasan produksinya.
- Misal Tn. U pengusaha sarang burung walet, maka akan terutang sekaligus: Pajak sarang burung walet dan PPN-nya bila PKP.
3. Misal Tn. V pengusaha pertambangan andesit, maka akan terutang sekaligus: Pajak MBLB nya dan PBB-P5L atas tambangnya.
4. –
Dengan demikian, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara berupa pajak baik di pusat maupun di daerah, perlu adanya sinergi antar stakeholder administrator perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!