Mohon tunggu...
Hendri Sopian
Hendri Sopian Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Minat di bidang Pajak, Hukum, Penilaian, Manajemen Keuangan, Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah melalui Sinergi

3 April 2024   08:35 Diperbarui: 3 April 2024   10:58 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jenis Pajak yang mudah diingat masyarakat yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah dan Pajak kendaraan (motor/mobil). Dua jenis pajak tersebut sangat familiar karena sangat erat dengan kehidupan sehari-hari. Namun masih banyak masyarakat yang belum paham apa saja jenis pajak di Indonesia. Tidak hanya masyarakat awam, bahkan bagi fiskus (petugas pajak) baik di daerah maupun pusat, juga terkadang masih kesulitan membedakan jenis pajak dan bagaimana upaya sinergi antar instansi dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak.

Berdasarkan administrasinya, Pajak di Indonesia dibagi menjadi 2 Jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Administrasi Pajak Pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak (DJP). Sedangkan Administrasi Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berikut jenis dan dasar hukumnya:

A. Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu (3 Jenis):

  1. Bea Masuk (UU No. 10 Tahun 1995 s.t.d.d. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan).
  2. Bea Keluar (UU No. 10 Tahun 1995 s.t.d.d. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan).
  3. Cukai (UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai s.t.b.k.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

 

B. Ditjen Pajak, Kemenkeu (4 Jenis):

  1. Pajak Penghasilan (PPh) (UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.b.k.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
  2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM) (UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.b.k.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
  3. Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Pertambangan Minerba, Pertambangan/Penatausahaan Panas Bumi dan Sektor Lainnya (PBB-P5L) (UU No. 12 Tahun 1985 s.t.d.d. UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan).
  4. Bea Meterai (UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai).

 

C. Pemerintah Provinsi (7 Jenis) (UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), berlaku sejak diundangkan. Diundangkan 5 Januari 2022, khusus PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB berlaku 3 tahun sejak diundangkan = 5 Januari 2025. Selain itu, sudah berlaku)

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  3. Pajak Alat Berat (PAB).
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
  5. Pajak Air Permukaan.
  6. Pajak Rokok.
  7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB).

 

D. Pemerintah Kabupaten/Kota (9 Jenis) (UU HKPD)

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) (Makanan/minuman/restoran, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian/hiburan).
  4. Pajak Reklame.
  5. Pajak Air Tanah.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB).
  7. Pajak Sarang Burung Walet.
  8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB).
  9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).

Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak baik untuk Pajak Pusat dan Pajak Daerah, dapat dilakukan melalui kegiatan Sinergi. Sinergi dapat dilaksanakan apabila ada irisan/keterkaitan langsung dan lazim antar Jenis Pajak yang diadministrasikan para pihak. Berkaitan langsung artinya Pajak tersebut dapat diperiksa sekaligus melalui mekanisme pertukaran uji silang (cross audit) satu tahap. Apabila tidak berkaitan langsung, artinya Pajak dapat diperiksa melalui beberapa tahap pengujian. Lazim artinya kegiatan terkait jenis pajak tersebut sudah banyak/eksis terjadi. Berikut ini jenis pajak yang lazim berkaitan langsung dan beririsan antar pihak dan contohnya (termasuk namun tidak terbatas pada):

Jenis Pajak yang lazim berkaitan langsung dan beririsan antara DJBC dan DJP:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun