Mohon tunggu...
Hendri Sopian
Hendri Sopian Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Minat di bidang Pajak, Hukum, Penilaian, Manajemen Keuangan, Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah melalui Sinergi

3 April 2024   08:35 Diperbarui: 3 April 2024   10:58 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penjelasan:

1. Misal Tn. D mengimpor mobil dan alat berat, maka akan terutang Bea Masuk dan PKB/PAB juga rutin dibayarkan.

2. –

3. Misal Tn. E pengusaha Industri Rokok, maka akan terutang sekaligus: Cukai dan Pajak Rokok.

Jenis Pajak yang lazim berkaitan langsung dan beririsan antara DJP dan Pemda:

1. PPh = PKB, PAB, PBBKB, BBNKB, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok (Provinsi); PBB-P2, BPHTB, PBJT (restoran, perhotelan, parkir, kesenian/hiburan), Pajak MBLB, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet (Kab/Kota).

2. PPN & PPnBM = PKB, PAB, Pajak Rokok (Provinsi); Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet (Kab/Kota).

3. PBB-P5L = Pajak MBLB (Kab/Kota).

4. Bea Meterai = -

Penjelasan:

1. PPh

  1. Misal Tn. F memiliki Kendaraan Mobil/Alat Berat, maka terutang: PKB/PAB dan di SPT PPh Tahunan akan tercatat sebagai Hartanya, untuk menguji kewajaran penghasilannya.
  2. Misal Tn. G pengusaha SPBU, maka akan terutang sekaligus: PBBKB dan PPh-nya.
  3. Misal Tn. H membeli kendaraan, maka akan terutang sekaligus: BBNKB dan kewajaran Penghasilan atas pembeliannya dan penghasilan bagi penjual.
  4. Misal Tn. I pengusaha perkebunan yang memakai air permukaan untuk penyiraman/operasionalnya, maka akan terutang sekaligus: Pajak air permukaan dan kewajaran biaya di SPT PPh Tahunan-nya.
  5. Misal Tn. J pengusaha Industri rokok, maka Pajak Rokok yang terutang juga diekualisasi dengan PPh-nya.
  6. Misal Tn. K memiliki aset tanah/bangunan, maka akan terutang sekaligus: PBB-P2 dan di SPT PPh Tahunan akan tercatat sebagai Hartanya, untuk menguji kewajaran penghasilannya.
  7. Misal Tn. L membeli tanah/bangunan maka akan terutang BPHTB sekaligus PPhTB-nya (penjual).
  8. Misal Tn. M merupakan pengusaha restoran/perhotelan/parkir/kesenian/hiburan, maka akan terutang sekaligus: Pajak Daerahnya dan PPh-nya.
  9. Misal Tn. N merupakan pengusaha pertambangan MBLB, maka akan terutang sekaligus: Pajak MBLB dan PPh-nya.
  10. Misal Tn. O pengusaha industri air kemasan, maka akan terutang sekaligus: Pajak air tanah dan kewajaran PPh atas produksi air kemasannya.
  11. Misal Tn. P merupakan pengusaha sarang burung walet, maka akan terutang sekaligus: Pajak sarang burung walet dan PPh-nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun