Mohon tunggu...
Hendri Sopian
Hendri Sopian Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Minat di bidang Pajak, Hukum, Penilaian, Manajemen Keuangan, Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah melalui Sinergi

3 April 2024   08:35 Diperbarui: 3 April 2024   10:58 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

1. Bea Masuk = PPN dan PPh 22 Impor

2. Bea Keluar = PPN

3. Cukai = PPN

Penjelasan:

1. Misal Tn. A melakukan impor barang, maka Tn. A akan terutang sekaligus: Bea Masuk, PPN dan PPh 22 Impor.

2. Misal Tn. B melakukan ekspor barang, maka Tn. B akan terutang sekaligus: Bea Keluar dan PPN.

3. Misal Tn. C pengusaha Miras, ketika membeli barang maka akan terutang sekaligus: Cukai dan PPN.

Jenis Pajak yang lazim berkaitan langsung dan beririsan antara DJBC dan Pemda:

1. Bea Masuk = PKB dan PAB (impor) (Provinsi)

2. Bea Keluar = -

3. Cukai = Pajak Rokok (Provinsi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun