Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengerikan! Desakan Ekonomi Jadi Faktor Utama Jual Beli Organ Manusia

13 Januari 2023   00:09 Diperbarui: 13 Januari 2023   00:15 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:https://pixabay.com/

Aksi nekat dua bocah di Makassar yang melakukan tindakan kriminal dengan cara membunuh korban untuk diambil ginjalnya dengan tujuan dijual. Perilaku ini kemudian menuai berbagai kecaman dari berbagai kalangan.

Tindakan keji mereka tersebut kepada bocah 11 tahun yang menjadi korban lantaran tergiur akan situs jual beli organ. Menurut pihak kepolisian, ke dua pelaku yang masih di bawah umur tersebut tergiur dengan iming-iming harga organ manusia yang terbilang fantastis. Obsesi mereka terhadap konten negatif di internet mengenai jual beli organ manusia, yaitu ginjal membuat mereka berniat melakukan aksi keji tersebut.

Korban yang mereka culik tersebut kemudian dibuang jenazahnya ke kolong jembatan lantaran mereka tidak tahu bagaimana mengambil organ tubuh korban yang diincar tersebut.

Diketahui pelaku ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing adalah remaja di bawah umur, yakni AD (17) dan FA (14).

Adapun otak dari pembunuhan adalah FA (14) sedangkan AD (17) merupakan otak penculikan. Akibat faktor ekonomi, ke dua remaja tersebut nekat. AD (14) ingin membuktikan jika ia mampu mendapatkan uang. Pelaku ingin menunjukkan kepada orang tuanya ia bisa mencari uang sehingga melakukan hal itu.

Ekonomi keluarga AD (17) dinilai kurang mampu. Ia juga menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri, di Jalan Batu Raya, Makassar. Situasi rumahnya saat itu, sedang sepi. Orang tuanya, di warung.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan bahwa ke dua tersangka bukan jaringan penjual organ tubuh. Mereka hanya terjebak dalam situs internet negatif.

"Kasus ini bukan jaringan penjualan organ tubuh. Hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif," tegasnya.

Jika kita lihat dari kasus ini maka tentu begitu sangat disayangkan, akibat dari pengaruh internet membuat ke dua pelaku melakukan tindakan keji tersebut.

Memang miris jika anak dibiarkan menggunakan internet tanpa adanya edukasi dan pengawasan dari orang tua, maka akan berakibat pada tindakan-tindakan yang tidak bermoral seperti ini.

Kasus perdagangan organ tubuh illegal juga sempat menyeret nama seorang influencer berwarga negara Indonesia bernama Arnold Putra. Dia diketahui merupakan seorang desainer fashion, diduga membeli tangan dan plasenta manusia dari luar negeri, yakni Brasil.Sebelumnya, ia sering memamerkan produk fashion berbahan dasar tulang anak manusia dan kulit hewan.

Kasus ini kemudian menjadi berita internasional setelah  Kepolisian Federal Brasil menangkap Helder Binda Pimenta yang merupakan seorang profesor sekaligus koordinator Laboratorium Anatomi Manusia di Fakultas Kesehatan Universidade do Estado do Amazonas (UEA).Profesor Helder ditangkap mengirim paket berisi organ-organ tubuh manusia yang diduga dipesan Arnold.

Sebenarnya, fenomena jual beli organ manusia bukanlah suatu hal yang baru di pasar gelap. Ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan masyarakat miskin untuk menjual organ tubuh mereka lantaran terdesak masalah ekonomi. Penjualan organ tubuh manusia biasanya dilakukan lintas negara.

Laporan Global Financial Integrity (GFI) pada 2017, mengungkapkan fakta bahwasannya organ tubuh memang sudah menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara ilegal.

Setiap tahunnya, ada 12 ribu organ tubuh manusia diperdagangkan dengan total transaksi yang fantastis sebesar USD 840 juta hingga USD 1,7 miliar.

Umumnya, organ yang diperjualbelikan terdiri atas lima organ yakni ginjal, lever, jantung, paru-paru dan pankreas. Untuk ginjal saja setiap tahun dikirakan ada 7.995 ginjal manusia diperdagangkan secara ilegal dengan harga USD 50-120 ribu per buah.

Sedangkan organ lever diperdagangkan sebanyak 2.615 buah setiap tahun dengan kisaran harga USD 99-145 ribu per buah. Kemudian jantung diperkirakan diperjualbelikan sebanyak 654 buah per tahun dengan harga kisaran USD 130-290 ribu per buah.

Pakistan, India, Afrika Selatan, Filipina, Israel, Kolombia, wilayah Balkan, Turki, Eropa Timur, AS, Inggris, Makedonia dan Kanada merupakan negara yang sering kali terjadi kasus-kasus perdagangan organ tubuh manusia secara ilegal.

Oknum dibalik kasus perdagangan organ manusia sebenarnya memiliki peranan masing-masing. Di mana ada pemasok, penerima, makelar, tim transplantasi dan para oknum di sektor pelayanan publik.

Pemasok merupakan orang yang menyediakan organ yang ingin dijual. Biasanya mereka berasal dari negara berkembang yang miskin dan tidak berpendidikan. Organ yang disediakan pemasok kemudian diserahkan ke penerima. Mereka biasanya berasal dari negara maju.

Lalu, di balik itu ada makelar yang merupakan individu untuk merekrut pemasok, penerima dan petugas media yang bekerja sebagai tim transplantasi. Oknum-oknum tersebut merupakan sindikat kecil yang bekerja secara diam-diam.

Setelah itu, tim transplantasi yang terdiri atas ahli bedah, ahli anestesi dan perawat bertugas menentukkan kecocokan kebutuhan organ dari pemasok kepada penerima serta melakukan transplantasi.

Kemudian, ada orang-orang yang bekerja di sektor pelayanan publik misalnya petinggi rumah sakit dan laboratorium. Mereka akan berperan memfasilitasi tempat transplantasi organ. Selain petinggi fasilitas pelayanan kesehatan, aparat penegak hukum, bahkan maskapai penerbangan juga bisa berperan dalam kejahatan ini.

Perbuatan penjualan organ tubuh merupakan sesuatu hal yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 menyatakan :
"Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"


Sebenarnya, Indonesia sendiri perlu agar regulasi  terkait donor organ tubuh manusia harus diperbaharui agar tidak disalahgunakan dan menjadi lading bisnis oleh segelintir orang.

Dilansir dari okezone.com, ada beberapa kasus terkait perdagangan organ tubuh manusia yang sempat terjadi di Indonesia. Misalnya pada 21 Agustus 2010, kasus perdagangan organ tubuh manusia melibatkan anak diungkap Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Kasus tersebut terungkap di tiga wilayah, yakni di Bogor, Tangerang dan Jawa Tengah.

Pada 11 Maret 2013 Fahmi Rahardiansyah, seorang warga Desa Talagasari, Kampung Cariu, Kabupaten Tangerang menyebarkan iklan penjualan organ tubuh berupa ginjal. Ia saat itu memasang iklan penjualan ginjalnya di sebuah laman forum.

Pada 26 Juni 2013, seorang pria yang berprofesi sebagai tukang jahit keliling bernama Sugiarto (45) nekat menjual satu ginjalnya demi menebus biaya ijazah sang anak yang ditahan sebuah pondok pesantren di Parung, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian pada 15 Agustus 2013 Yuli Oktaria (30), seorang ibu rumah tangga asal Kota Padang, Sumatera Barat nekat menjual ginjal akibat dililit utang yang menumpuk. Tak tanggung-tanggung, utang tersebut mencapai Rp50 juta.

Jika dilihat orang ingin melakukan aksi penjualan orang tubuh manusia lantaran ada beberapa alasan, yaitu pertama akibat faktor kemiskinan. Itu mengapa penjualan organ sering terjadi di negara berkembang. Selain itu, lantaran adanya celah pada undang-undang yang turut mengakibatkan terjadinya penjualan organ manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun