Mohon tunggu...
Hendra Wattimena
Hendra Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Pattimura

Blogger di www.sudutplambon.com, banyak membahas seputar dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengerikan! Desakan Ekonomi Jadi Faktor Utama Jual Beli Organ Manusia

13 Januari 2023   00:09 Diperbarui: 13 Januari 2023   00:15 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:https://pixabay.com/

Kemudian, ada orang-orang yang bekerja di sektor pelayanan publik misalnya petinggi rumah sakit dan laboratorium. Mereka akan berperan memfasilitasi tempat transplantasi organ. Selain petinggi fasilitas pelayanan kesehatan, aparat penegak hukum, bahkan maskapai penerbangan juga bisa berperan dalam kejahatan ini.

Perbuatan penjualan organ tubuh merupakan sesuatu hal yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 menyatakan :
"Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"


Sebenarnya, Indonesia sendiri perlu agar regulasi  terkait donor organ tubuh manusia harus diperbaharui agar tidak disalahgunakan dan menjadi lading bisnis oleh segelintir orang.

Dilansir dari okezone.com, ada beberapa kasus terkait perdagangan organ tubuh manusia yang sempat terjadi di Indonesia. Misalnya pada 21 Agustus 2010, kasus perdagangan organ tubuh manusia melibatkan anak diungkap Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Kasus tersebut terungkap di tiga wilayah, yakni di Bogor, Tangerang dan Jawa Tengah.

Pada 11 Maret 2013 Fahmi Rahardiansyah, seorang warga Desa Talagasari, Kampung Cariu, Kabupaten Tangerang menyebarkan iklan penjualan organ tubuh berupa ginjal. Ia saat itu memasang iklan penjualan ginjalnya di sebuah laman forum.

Pada 26 Juni 2013, seorang pria yang berprofesi sebagai tukang jahit keliling bernama Sugiarto (45) nekat menjual satu ginjalnya demi menebus biaya ijazah sang anak yang ditahan sebuah pondok pesantren di Parung, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian pada 15 Agustus 2013 Yuli Oktaria (30), seorang ibu rumah tangga asal Kota Padang, Sumatera Barat nekat menjual ginjal akibat dililit utang yang menumpuk. Tak tanggung-tanggung, utang tersebut mencapai Rp50 juta.

Jika dilihat orang ingin melakukan aksi penjualan orang tubuh manusia lantaran ada beberapa alasan, yaitu pertama akibat faktor kemiskinan. Itu mengapa penjualan organ sering terjadi di negara berkembang. Selain itu, lantaran adanya celah pada undang-undang yang turut mengakibatkan terjadinya penjualan organ manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun