Pertanyaan selanjutnya adalah di mana letak dan fungsi dari pemerintah kota dalam merencanakan pembangunan yang ada.Â
Jangan sampai pemerintah malah mengeluarkan izin-izin pembangunan bagi para investor pada kawasan-kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau yang mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan RTH menjadi kawasan terbangun. Akibatnya, kota menjadi tidak aman dan nyaman untuk ditinggali dan akan timbul efek domino lainnya yang berakibat fatal pada keberlangsungan suatu kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H