Kawasan SCBD merupakan singkatan dari Sudirman Central Business District. Kawasan ini adalah suatu kawasan bisnis yang terletak di Jakarta Selatan, DKI Jakarta.Â
Kawasan SCBD tersebut terdiri dari berbagai bangunan, mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel-hotel, kondominium, hingga tempat hiburan.Â
Baru-baru ini kawasan tersebut menjadi begitu viral di media sosial terutama di TikTok dan Instagram. Hal ini disebabkan lantaran banyaknya video wawancara para konten kreator bersama para anak muda yang nongkrong di sana.
Kemunculan remaja-remaja SCBD menarik perhatian masyarakat. Penampilan mereka begitu eksentrik nan kekinian seakan mengikuti trend karyawan SCBD yang terkenal dengan gaya penampilan mereka yang fashion trendi dan juga modis. Bahkan, beberapa dari mereka memiliki begitu banyak popularitas yang tinggi dan kini dikenal bak selebriti, sebut saja Roy dan Jeje.Â
Singkatan SCBD yang tadinya Sudirman Central Business District, saat ini dipelesetkan menjadi Sudirman, Citayam, Bojong Gede, Depok lantaran anak-anak yang nongkrong di kawasan tersebut kebanyakan berasal dari empat daerah tersebut.
Para remaja dengan gaya pakaian mereka yang begitu unik tersebut mengakses Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan menggunakan transportasi publik.Â
Rata-rata mereka menuju kawasan SCBD dengan menggunakan KRL Commuter Line supaya bisa sampai di Dukuh Atas dan turun di Stasiun Sudirman, yang kemudian membuat kawasan Terowongan Kendal dan juga Taman Dukuh Atas menjadi lebih hidup dan sangat begitu meriah.
Di sini saya tidak ingin menyoroti keberadaan anak-anak tersebut. Namun, saya lebih tertarik melihat ketersediaan RTH yang ada sebagai tempat ruang publik di mana mereka berkumpul untuk melakukan interaksi sosial.
Sebenarnya, seberapa pentingkah keberadaan RTH di suatu kota? Lantas apakah kota-kota di Indonesia sudah menyediakan ruang terbuka hijau yang cukup bagi masyarakat, ataukah justru masih sangat jauh dari kenyataan yang dibutuhkan?
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan RTH?
Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH adalah suatu bagian penting pada struktur pembentuk kota yang mempunyai fungsi utama sebagai fungsi ekologi, terutama sebagai penghasil dan kawasan resapan air.Â
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.Â
Keberadaan RTH menjadi infrastruktur hijau pada suatu kota merupakan suatu bagian dari ruang-ruang terbuka (open space) di mana diisi oleh berbagai tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung baik secara langsung atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yakni keamanan, kenyamanan, kesejahteraan dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.
Sebelum penjelasan lebih lanjut, mari kita lihat data dari Kementerian PUPR yang mengatakan bahwasanya hingga saat ini baru ada 13 dari 174 kota di Indonesia yang mengikuti program kota hijau dengan memiliki porsi RTH 30 % atau lebih. Hal ini menunjukkan keberadaan RTH di kota-kota di Indonesia masih sangat minim.Â
RTH masih dipinggirkan oleh pemerintah di setiap kota di Indonesia. Padahal, keberadaan RTH sudah diatur dalam ketentuan Perundang-Undangan Nomor 26 Tahun 2007 mengenai penataan ruang dengan ketentuan yakni setiap kota harus memiliki 30 % RTH.
Undang-Undang tersebut mengatur proporsi RTH di setiap kota dengan paling sedikit 30% dari luas wilayah yang dimiliki oleh kota tersebut.Â
Dalam Undang-Undang tersebut jelas menyebutkan juga harus ada 20% RTH publik dari luas wilayah kota yang tersedia di masing-masing daerah. Aturan ini kemudian membagi RTH ke dalam dua jenis yaitu ruang terbuka publik dan ruang terbuka privat.
Akibat dari ketidakpedulian pemerintah kota terhadap ketersediaan RTH makanya keberadaan kota-kota besar di Indonesia kebanyakan berpolusi dan minim akan ketersediaan ruang terbuka.Â
Masyarakat pada kota-kota besar di Indonesia memiliki keinginan agar lingkungan mereka asri dan minim polusi.Â
Namun, semua itu hanya sebatas angan lantaran pembangunan pada mayoritas kota-kota di negara ini begitu menyepelekan kondisi lingkungan.Â
Mereka tidak begitu serius memperhatikan permasalahan ekologi dalam membangun. Padahal hal ini begitu penting dalam mendukung keberlangsungan suatu kota.Â
Mari kita lihat secara bersama-sama fungsi ekologis dari keberadaan RTH di mana begitu berperan penting dalam kelestarian alam yang dimulai dari tempat resapan air, kesejukan tanaman dan menjadi sumber karbondioksida (CO2) bagi manusia.Â
Keberadaan ruang terbuka hijau dapat meningkatkan nilai ekologis kota dalam skala meso, sehingga kita tidak bisa menyepelekan keberadaan RTH karena merupakan suatu komponen dalam lanskap perkotaan yaitu sebagai penyedia jasa ekologi dalam mendukung keanekaragaman hayati. Hal ini kemudian menjadi penting karena ruang terbuka hijau merupakan suatu struktur alamiah dalam mempertahankan keberadaan ekologi yang tinggi di tengah kota.
Selain itu, dengan adanya RTH maka masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai tempat berkumpul dan rekreasi yang sangat berpengaruh dalam meningkatkan kualitas kehidupan pada lingkungannya.Â
Kita tidak dapat pungkiri bahwa peranan RTH memegang tugas penting dalam menjaga kesehatan dan penyuplai udara yang baik bagi warga di perkotaan.Â
Pengaruh-pengaruh ini kemudian perlu digaris bawahi agar pemerintah kota perlu serius memperhatikan jumlah RTH sekurang-kurangnya 30% dari luas wilayah kota tersebut.Â
Masih dari fungsi RTH secara ekologi, pertambahan penduduk yang menyebabkan peningkatan volume kendaraan bermotor dan mengakibatkan terjadinya polusi udara kota.
Dari sini kemudian keberadaan RTH sebagai faktor penting dalam menyokong keberlangsungan ketersediaan udara segar menjadi sangat penting dengan adanya RTH.Â
Setidaknya masyarakat akan merasa nyaman karena adanya ketersediaan udara sehat secara alami dari tumbuhan yang ada di RTH. Kemudian, RTH bisa mempengaruhi suhu dan kelembapan dalam indeks kenyamanan termal. Dalam kondisi baik, RTH menghasilkan sebesar 5,86% penurunan suhu udara dan 4% peningkatan kelembapan (Asiani, 2007).
Penjelasan di atas kemudian didukung dengan adanya hasil penelitian yang dilakukan oleh Estoque, Murayama, & Myint., 2017.Â
Dalam penelitian  yang mereka lakukan menyebutkan bahwasanya RTH sangat berperan dalam mengurangi efek dari Urban Heat Island (UHI) sehingga kondisi perkotaan akan lebih sehat dan nyaman. Peran RTH selain terletak pada perbaikan suhu dan kelembapan juga terdapat pada pengurangan emisi CO2.Â
Fenomena Urban Heat Island sendiri adalah suatu fenomena yang ditandai dengan peningkatan suhu kawasan pada pusat kota dibandingkan dengan kawasan yang berada di sekitarnya.Â
Fenomena ini merupakan salah satu penyebab utama terjadinya peningkatan suhu bumi atau pemanasan global. UHT akan terus meningkat dalam berjalannya waktu seiring dengan terjadinya urbanisasi dan pertumbuhan kota.Â
Maka dari itu, salah satu cara mengatasi fenomena ini adalah dengan dilakukannya upaya pengadaan green open space (GOS)/RTH dengan begitu kita bisa menekan lajunya peningkatan fenomena tersebut.
Selain fungsi RTH dari segi ekologi, keberadaan RTH memiliki banyak fungsi lain seperti fungsi sosial/budaya, arsistektural dan ekonomi.
Kemudian, kita balik pada fenomena keberadaan anak-anak di kawasan SCBD yang menjadi viral di media sosial. Ini merupakan salah satu manfaat dari RTH sebagai fungsi ruang interaksi sosial, sarana rekreasi masyarakat dan sebagai tetengar kota yang berbudaya.Â
Selain itu, RTH sebagai fungsi sosial dan budaya bisa menjadi wadah dan objek pendidikan, penelitian dan pelatian yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam mempelajari alam sekitar.
Selanjutnya, fungsi RTH sebagai fungsi ekonomi bisa kita lihat dengan dimanfaatkan lahan-lahan kosong oleh para petani kota dan pengusaha untuk dijadikan lahan pertanian (urban agriculture) dan pengembangan sarana wisata hijau perkotaan yang dapat mendatangkan wisatawan.
Terakhir, fungsi dari RTH jika dilihat dari fungsi arsistektural. Coba kalian lihat suatu kawasan yang diisi dengan gedung-gedung pencakar langit, bangunan-bangunan, komplek perumahan dan permukiman yang begitu padat tanpa adanya ruang terbuka sama sekali pastinya kawasan tersebut begitu tidak asri.Â
Namun sebaliknya, jika kita melihat kawasan yang sama tapi tersedia banyak kawasan terbuka hijau di antara bangunan-bangunan menjulang tinggi tentunya akan membuat suasana kawasan tersebut terlihat lebih nyaman dan memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro (halaman sekitar bangunan) maupun makro yakni lanskap kota secara keseluruhan.Â
Dengan begitu, keberadaan RTH dapat menciptakan suasana yang serasi dan seimbang antara area yang terbangun dengan yang tidak terbangun.
Dari deretan penjelasan di atas, kita kemudian paham bahwa sebenarnya manfaat dan fungsi ruang terbuka hijau pada suatu kota begitu penting. Itu mengapa kita perlu pahami keberadaan dari RTH ini menjadi begitu penting dalam Perencanaan Wilayah dan Kota.Â
Jika suatu kota tidak bisa memperhatikan keberadaan RTH dan hanya fokus dalam pembangunan kota maka fungsi lahan yang ada akan lebih banyak tersedia bangunan-bangunan akibatnya keberadaan RTH dipinggirkan dengan begitu masyarakat di kota tersebut akan mendapatkan kerugian dari pada dampak yang ditimbulkan dari pembangunan yang tidak terencana dengan baik.
Pertanyaan selanjutnya adalah di mana letak dan fungsi dari pemerintah kota dalam merencanakan pembangunan yang ada.Â
Jangan sampai pemerintah malah mengeluarkan izin-izin pembangunan bagi para investor pada kawasan-kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau yang mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan RTH menjadi kawasan terbangun. Akibatnya, kota menjadi tidak aman dan nyaman untuk ditinggali dan akan timbul efek domino lainnya yang berakibat fatal pada keberlangsungan suatu kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H