Kemudian, UU BPJS pada 2011, Peraturan Pemerintah (PP) 86/2013, Instruksi Presiden (Inpres) 8/2017, Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 hingga Inpres 1/2022.
Maka dari itu, yang menjadi point penting disini adalah kebijakan ini dibuat sebagai upaya negara melindungi warga negaranya. Apalagai pada saat pandemi seperti saat ini, sudah tentu masyarakat sangat membutuhkan pelayanan kesehatan.Â
Pendapat dari pihak pemerintah mengklaim jika masyarakat merasa tidak ada korelasi misalnya antara mengurus tanah dengan dilampirkan BPJS Kesehatan, maka mereka menganggap ini kurang tepat karena yang dilihat adalah bukan persoalan korelasinya namun optimalisasi dari BPJS itu sendiri, karena itu adalah rencana mulia dari negara dalam menghadirkan asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia secara menyeluruh agar bisa melindungi dan menyelamatkan rakyat.
Oleh karena, kebanyakan masyarakat baru mau membuat BPJS ketika mereka sakit hal ini kan sudah terlambat.Â
Seharusnya, mereka buat ketika masih sehat agar ketika sakit BPJS bisa membantu meringankan biaya pengobatan. Mungkin itu kira-kira beberapa alasan yang saya kemudian tangkap dari berbagai pandangan para pejabat pemerintahan.
Tepatkah Pemerintah Mengeluarkan Regulasi Tersebut?
Sesuai dengan tujuan mulia pemerintah terhadap regulasi yang dikeluarkan tersebut dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat Indonesia agar semuanya sudah memiliki BPJS, bagi saya pribadi tujuan tersebut sangat begitu mulia.Â
Akan tetapi, tujuan yang mulia dan benar tersebut jangan dilakukan dengan cara yang salah. Mengapa dikatakan salah? Mari kita menguliknya satu per satu!
Aturan yang dibuat oleh pemerintah ini seakan mengada-ngada dan sangat terkesan dipaksakan. Mereka ingin membuat aturan ini seakan untuk mencapai target namun tidak memperhatikan efek domino yang terjadi dari dikeluarkannya Inpres tersebut. Hal ini berkaitan erat dengan permasalahan waktu.
Kebijakan yang baik, seharusnya ketika dikeluarkan harus memperhatikan waktu dan kondisi masyarakar saat ini serta tidak perlu terburu-buru lalu menyuruh masyarakat mengikuti kebijakan tersebut.Â
Tetapi, harus memberikan rentang waktu untuk dilakukannya sosialisasi barulah kebijakan itu diterapkan sepenuhnya. Karena pada dasarnya, kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang dapat memberikan nilai-nilai yang baik terhadap masyarakat baik dalam meningkatkan kualitas hidup baik fisik maupun non-fisik.
Kita semua akan sepakat dengan tujuan dari dikeluarkannya Inpres ini. Akan tetapi, kebijakan tersebut dinilai kebijakan publik yang bersifat cerdas namun tidak bijak.Â