Salah satu alasan utama pemerintah Indonesia mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah untuk melawan tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir.
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga diharapkan dapat mendorong pemulihan aset hasil kejahatan yang telah disita oleh pemerintah, yang kemudian dapat digunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan infrastruktur dan program sosial.Â
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan dapat menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Memperkuat upaya pemerintahÂ
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi lembaga pemerintah untuk mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir. Hal ini dapat menjadi alat efektif dalam memotong sumber pendanaan dari kegiatan ilegal seperti korupsi, narkotika, kejahatan lintas negara, dan tindak kejahatan lainnya. Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan dapat mendorong pihak yang melakukan kejahatan untuk berpikir ulang dan mereduksi kemungkinan melakukan tindakan tersebut.
Selain itu, RUU ini juga dapat meningkatkan kerja sama antara lembaga pemerintah dan masyarakat dalam memerangi kejahatan terorganisir dengan memberikan insentif kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan kejahatan serta membantu mengumpulkan bukti-bukti.Â
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir di Indonesia.
Pengaruh pada Hak Asasi Manusia
RUU Perampasan Aset memiliki potensi untuk memengaruhi hak asasi manusia dan kebebasan individu dalam masyarakat. Sebagai contoh, RUU ini dapat mengurangi hak milik individu jika aset mereka disita oleh pemerintah berdasarkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana atau kejahatan terorganisir. Selain itu, RUU ini juga dapat mengganggu kebebasan berusaha dan investasi karena potensi pengambilalihan aset oleh pemerintah.
RUU Perampasan Aset harus diterapkan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan individu tetap terjaga dan dilindungi. Pemerintah harus menjalankan RUU ini dengan transparansi dan akuntabilitas serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil untuk memastikan bahwa pelaksanaannya dilakukan dengan benar dan tidak menyalahi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kebebasan individu.
Proses pengambilan alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir akan diatur dalam RUU Perampasan Aset.Â
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kemungkinan proses pengambilan alih aset dalam RUU tersebut:
1. Dasar hukum
Pengambilalihan aset harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti yang cukup mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana atau kejahatan terorganisir.
2. Bentuk pengambilalihan
Aset yang diambil alih dapat berupa uang, harta benda, atau aset lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir.
3. Proses pengambilalihan
Proses pengambilalihan dilakukan oleh lembaga pemerintah yang memiliki wewenang, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pengambilalihan harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, terbuka untuk publik.
4. Pemulihan aset
Aset yang telah diambil alih akan dikelola oleh lembaga pemerintah dan dapat dipulihkan jika terbukti bukan berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir. Jika aset terbukti berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir, maka aset tersebut dapat dijual atau digunakan untuk kepentingan publik.
5. Perlindungan hak asasi manusia
RUU Perampasan Aset juga memuat ketentuan untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan individu dalam proses pengambilalihan aset. Misalnya, pengambilalihan hanya dapat dilakukan pada aset yang terkait dengan tindakan kejahatan yang dilakukan dan perlindungan terhadap kejahatan yang ditujukan kepada orang yang tidak bersalah. Pemerintah juga harus menghormati hak-hak korban kejahatan terorganisir dalam pengambilan aset.
Mekanisme
Dalam menjalankan RUU Perampasan Aset, lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengambilalihan aset harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Untuk memastikan bahwa mereka tidak menyalahgunakan kewenangan mereka, RUU Perampasan Aset juga akan memuat beberapa mekanisme pengawasan dan pengendalian, dengan kemungkinannya antara lain:
1. Pengawasan internal
Lembaga pemerintah yang melakukan pengambilalihan aset harus memiliki sistem pengawasan internal yang efektif untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
2. Pengawasan eksternal
Pengambilalihan aset juga akan dipantau oleh lembaga pengawas eksternal, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, RUU ini juga akan mengatur mekanisme pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan RUU ini.
3. Transparansi
Proses pengambilalihan aset harus dilakukan secara transparan, dan didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
4. Akuntabilitas
Lembaga pemerintah harus bertanggung jawab secara hukum dan administratif atas tindakan mereka dalam menjalankan RUU Perampasan Aset.
Dengan adanya mekanisme pengawasan dan pengendalian yang ketat, diharapkan dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga pemerintah dalam menjalankan RUU Perampasan Aset.Â
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilalihan aset juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir di Indonesia.
Pengaruh pada bisnis dan investasi
RUU Perampasan Aset memiliki potensi untuk memengaruhi bisnis dan investasi di Indonesia.Â
Di satu sisi, RUU ini dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan transparan dengan menekan tindakan korupsi dan kejahatan terorganisir, yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam investasi di Indonesia.Â
Hal ini dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kemungkinan menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri.
Namun, di sisi lain, jika RUU ini tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel, atau bila pelaksanaannya menimbulkan ketidakpastian hukum, maka hal ini dapat menjadi risiko bagi bisnis dan investasi di Indonesia.Â
Dalam hal ini, RUU Perampasan Aset dapat menimbulkan kekhawatiran bagi investor, khususnya yang bergerak di bidang keuangan dan bisnis properti, karena RUU ini memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah untuk melakukan pengambilalihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir tanpa melalui proses pengadilan yang jelas.
Sebagai langkah awal, pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa implementasi RUU Perampasan Aset dilakukan dengan cara yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara lembaga-lembaga pemerintah yang terlibat dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset, sehingga dapat mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan menjaga konsistensi dalam pelaksanaannya.
Pandangan masyarakat
Pandangan masyarakat dan lembaga masyarakat sipil terhadap RUU Perampasan Aset cukup beragam. Ada beberapa pihak yang mendukung RUU ini sebagai langkah penting dalam memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir, dan melihat RUU ini sebagai sarana yang efektif untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir.
Namun, terdapat juga kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset dapat memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada lembaga pemerintah yang mungkin dapat menyalahgunakan kewenangan mereka untuk tujuan politik atau kepentingan pribadi.
Secara umum, RUU Perampasan Aset tetap menjadi topik yang cukup kontroversial dan masih memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan lembaga masyarakat sipil, dan memerlukan diskusi dan kajian yang lebih mendalam untuk memastikan bahwa implementasinya tidak merugikan hak asasi manusia dan kebebasan individu.
Memperkuat kerja sama internasional
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional dalam melawan korupsi dan kejahatan terorganisir, dengan memungkinkan pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan hukum terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dalam hal ini, RUU Perampasan Aset diharapkan mengadopsi prinsip: aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir dapat disita tanpa memandang apakah aset tersebut memiliki hubungan dengan tindak pidana atau kejahatan terorganisir tertentu. Prinsip ini memungkinkan pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan terhadap aset yang diduga berasal dari korupsi atau kejahatan terorganisir yang dilakukan di luar negeri, dan berpotensi memperkuat kerja sama internasional dalam hal ini.
RUU Perampasan Aset juga akan memuat ketentuan tentang kerja sama internasional dalam penanganan aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir, termasuk kerja sama dalam hal penyelidikan, pengumpulan informasi, dan pemulihan aset. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan kerja sama internasional dapat lebih efektif dan koordinasi antar negara dalam melawan korupsi dan kejahatan terorganisir dapat lebih baik.
Pemerintah Indonesia diharapkan telah dan akan mengatur beberapa mekanisme untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satu langkah yang kemungkinan akan diambil adalah pelatihan dan pendidikan kepada aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaan RUU ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat dilaksanakan dengan baik.
Harapan rakyat
Harapan rakyat terhadap pemerintah Indonesia setelah pengesahan RUU Perampasan Aset adalah bahwa RUU ini dapat memberikan dampak positif dalam memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir di Indonesia.Â
Rakyat berharap bahwa RUU ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dengan mengambil alih aset yang diperoleh secara tidak sah atau melalui kegiatan ilegal.Â
Selain itu, rakyat juga berharap bahwa RUU ini dapat dilaksanakan dengan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan serta diawasi dengan ketat oleh lembaga pemerintah yang berwenang.
Rakyat juga berharap bahwa hak asasi manusia dan kebebasan individu benar-benar dihormati dalam pelaksanaan RUU ini. Rakyat pun berharap bahwa pelaksanaan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kerjasama internasional dalam memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir, sehingga Indonesia dapat meningkatkan reputasinya sebagai negara yang bersih dan terbebas dari korupsi.Â
Dalam jangka panjang, rakyat berharap bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkuat sistem hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Pemanfaatan aset yang sudah disita
Pemanfaatan aset yang sudah disita oleh pemerintah sebaiknya dilakukan untuk kepentingan umum, seperti untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, atau program-program sosial lainnya yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Namun, sebelum aset tersebut dimanfaatkan, pemerintah harus memastikan bahwa aset tersebut memang berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir, dan tidak ada pihak yang sah memiliki klaim atas aset tersebut.
Jika aset yang disita tersebut memiliki nilai yang cukup tinggi, maka opsi dilelang juga dapat menjadi pilihan. Namun, dalam hal ini pemerintah harus memastikan bahwa proses lelang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, dan hasil dari lelang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat umum tadi.Â
Dalam hal apapun, penggunaan aset yang sudah disita harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Apabila RUU Perampasan Aset ini tidak segera disahkan, bukan berarti kita harus mewajarkan penambahan kekayaan para pejabat yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir.Â
Pada dasarnya, ada undang-undang lain yang sudah ada dan dapat digunakan untuk menindak tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang.
Hanya saja, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mengatasi korupsi dan kejahatan terorganisir dengan cara mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan tersebut. Sehingga, meskipun RUU ini tidak disahkan, pejabat yang melakukan tindakan korupsi masih dapat ditindak sesuai dengan undang-undang yang sudah ada. Bagaimana kelanjutan dari proses ini, mari kita kawal bersama-sama sebagai Rakyat Indonesia. (*)
Referensi:
- Jokowi: Saya Dorong RUU Perampasan Aset Segera Diundangkan (CNN Indonesia)
- Wapres Ma'ruf Amin Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset (detikJateng)
- Pemerintah Minta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diproses (hukumonline)
- KPK: Prof Mahfud Lebih Pas Support RUU Perampasan Aset daripada Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T (Kompas.com)
- Marak Pejabat Negara Berperilaku Hedon, PSI Sebut pentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset" (Tempo.co)
~ H.J.H.J.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H