Apabila RUU Perampasan Aset ini tidak segera disahkan, bukan berarti kita harus mewajarkan penambahan kekayaan para pejabat yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir.Â
Pada dasarnya, ada undang-undang lain yang sudah ada dan dapat digunakan untuk menindak tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang.
Hanya saja, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mengatasi korupsi dan kejahatan terorganisir dengan cara mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan tersebut. Sehingga, meskipun RUU ini tidak disahkan, pejabat yang melakukan tindakan korupsi masih dapat ditindak sesuai dengan undang-undang yang sudah ada. Bagaimana kelanjutan dari proses ini, mari kita kawal bersama-sama sebagai Rakyat Indonesia. (*)
Referensi:
- Jokowi: Saya Dorong RUU Perampasan Aset Segera Diundangkan (CNN Indonesia)
- Wapres Ma'ruf Amin Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset (detikJateng)
- Pemerintah Minta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diproses (hukumonline)
- KPK: Prof Mahfud Lebih Pas Support RUU Perampasan Aset daripada Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T (Kompas.com)
- Marak Pejabat Negara Berperilaku Hedon, PSI Sebut pentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset" (Tempo.co)
~ H.J.H.J.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI