2. Bentuk pengambilalihan
Aset yang diambil alih dapat berupa uang, harta benda, atau aset lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir.
3. Proses pengambilalihan
Proses pengambilalihan dilakukan oleh lembaga pemerintah yang memiliki wewenang, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pengambilalihan harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, terbuka untuk publik.
4. Pemulihan aset
Aset yang telah diambil alih akan dikelola oleh lembaga pemerintah dan dapat dipulihkan jika terbukti bukan berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir. Jika aset terbukti berasal dari tindak pidana atau kejahatan terorganisir, maka aset tersebut dapat dijual atau digunakan untuk kepentingan publik.
5. Perlindungan hak asasi manusia
RUU Perampasan Aset juga memuat ketentuan untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan individu dalam proses pengambilalihan aset. Misalnya, pengambilalihan hanya dapat dilakukan pada aset yang terkait dengan tindakan kejahatan yang dilakukan dan perlindungan terhadap kejahatan yang ditujukan kepada orang yang tidak bersalah. Pemerintah juga harus menghormati hak-hak korban kejahatan terorganisir dalam pengambilan aset.
Mekanisme
Dalam menjalankan RUU Perampasan Aset, lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengambilalihan aset harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Untuk memastikan bahwa mereka tidak menyalahgunakan kewenangan mereka, RUU Perampasan Aset juga akan memuat beberapa mekanisme pengawasan dan pengendalian, dengan kemungkinannya antara lain:
1. Pengawasan internal
Lembaga pemerintah yang melakukan pengambilalihan aset harus memiliki sistem pengawasan internal yang efektif untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
2. Pengawasan eksternal
Pengambilalihan aset juga akan dipantau oleh lembaga pengawas eksternal, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, RUU ini juga akan mengatur mekanisme pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan RUU ini.
3. Transparansi
Proses pengambilalihan aset harus dilakukan secara transparan, dan didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
4. Akuntabilitas
Lembaga pemerintah harus bertanggung jawab secara hukum dan administratif atas tindakan mereka dalam menjalankan RUU Perampasan Aset.
Dengan adanya mekanisme pengawasan dan pengendalian yang ketat, diharapkan dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga pemerintah dalam menjalankan RUU Perampasan Aset.Â
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilalihan aset juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir di Indonesia.