Mohon tunggu...
Abu Ilyas
Abu Ilyas Mohon Tunggu... -

aktivis islam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Persiapan yang Mau Nikah, Mari Kita Simak Penjelasannya

1 Oktober 2012   00:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:26 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Bagi mereka yang ingin merasakan nikmatnya pernikahan…

Bagi mereka yang belum mencecap indahnya rumah tangga…

Bagi mereka yang memendam rindu mengikat janji dalam ikatan suci…

Berikut ini beberapa tahapan yang perlu kalian lalui sebelum berlayar di samudera cinta yang sah:

1.Memilih calon pasangan yang beragama dan berakhlak baik.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita itu (biasanya) dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah agamanya, Niscaya engkau beruntung.” (HR. Bukhari no. 4700 dan Muslim no. 2661 Maktabah Syamilah)

2. Memilih yang penyayang dan subur.

Anas bin Malik رضي الله عنه berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر بالباءة وينهى عن التبتل نهيا وعطاء ويقول تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر الأنبياء يوم القيامة

“Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk menikah dan melarang keras dari tabattul (membujang dengan alasan agar fokus ibadah) . Beliau berkata, ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan subur karena aku akan berbangga dengan banyaknya kalian dihadapan para Nabi di hari kiamat. ” (HR. Ibnu Hibban juz 9 hal. 338 Maktabah Syamilah)

3. Dianjurkan melihat orang yang akan dipinangnya.

Mughirah bin Syu’bah رضي الله عنه berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ لَهُ امْرَأَةً أَخْطُبُهَا فَقَالَ اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Aku mendatangi Rasulullah صلى الله عليه وسلم lalu aku menceritakan kepada beliau tentang wanita yang ingin aku lamar. Beliau berkata, ‘Pergi dan lihatlah wanita itu, karena yang demikian itu bisa lebih mengekalkan cinta kalian berdua.” (HR. Ibnu Majah no. 1856 Maktabah Syamilah)

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, bila ia bisa melihat hal-hal yang menariknya untuk menikahinya maka lakukanlah.”

Jabir bin Abdillah رضي الله عنه berkata:

فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا

“Akupun melamar seorang wanita. Aku sembunyi-sembunyi melihatnya hingga aku bisa melihat darinya sesuatu yang menarikku untuk menikahinya maka aku pun menikahinya.” (HR. Abu Daud no. 1783 Maktabah Syamilah)

Hadits di atas menunjukkan bolehnya seseorang melihat orang yang akan dipinangnya tanpa sepengetahuannya. Tapi… tentunya itu untuk tujuan menikah. Bukan untuk iseng!

4. Terlarang untuk meminang seseorang yang telah dipinang orang lain, sampai orang itu mengizinkannya atau meninggalkannya.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

“Tidak boleh seseorang meminang atas pinangan saudaranya kecuali jika ia mengizinkannya. ” (HR.Muslim no. 2531 Maktabah Syamilah)

Dalam lafazh lain:

وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ

“Dan tidak boleh seseorang meminang atas pinangan saudaranya sampai ia meninggalkannya. ” (HR. Muslim: 1414)

5. Terlarang untuk meminang seorang wanita yang masih dalam masa iddah dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama.

Iddah artinya waktu tertentu yang harus dilalui seorang wanita setelah diceraikan atau ditinggal mati oleh suami, dimana seorang wanita terlarang untuk melakukan pernikahan baru.

Wanita yang dalam masa iddah tidak boleh dilamar dan dipinang.

Kecuali….

Jika seseorang meminangnya dengan lafazh yang tidak sharih (yaitu sindiran, tidak terang-terangan), maka hukumnya boleh.

Kecuali….

Jika yang ia pinang adalah wanita yang terkena talak satu atau dua, maka ia tidak boleh dipinang baik dengan lafazh yang sharih maupun tidak sharih (yaitu sindiran). Sebab, hakikatnya ia masih istri seseorang.

Apa bedanya meminang dengan lafazh sharih dengan yang tidak sharih?

Lafazh yang sharih seperti perkataan: “Saya mau melamar kamu. “ “Saya ingin menikahimu. “ dan lafazh lainnya yang tidak mengandung makna lain kecuali keinginan untuk melamar si wanita.

Adapun lafazh yang tidak sharih yaitu seperti perkataan: “Saya ingin menikah. “ “Saya menyukai orang sepertimu. “ “Wanita sepertimu sangat pantas untuk dinikahi seorang lelaki. “ dan lafazh-lafazh lainnya yang mengandung makna sindiran dan tidak menunjukkan keinginan untuk melamar dengan jelas.

Allah تبارك وتعالى berfirman

“Dan tidak ada dosa bagi kalian untuk meminang wanita-wanita itu (yaitu yang ditinggal mati suami mereka) dengan sindiran atau kalian menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hati kalian. Allah mengetahui bahwa kalian akan menyebut-nyebut mereka, namun janganlah kalian mengadakan janji pernikahan dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf ( yaitu sindiran yang baik). Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kalian; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Al-Baqarah: 235)
Setelah tahapan demi tahapan ini selesai dilalui, selamat! Engkau telah dekat dengan mimpimu! Bersiap-siaplah…
.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun