Jika seseorang meminangnya dengan lafazh yang tidak sharih (yaitu sindiran, tidak terang-terangan), maka hukumnya boleh.
Kecuali….
Jika yang ia pinang adalah wanita yang terkena talak satu atau dua, maka ia tidak boleh dipinang baik dengan lafazh yang sharih maupun tidak sharih (yaitu sindiran). Sebab, hakikatnya ia masih istri seseorang.
Apa bedanya meminang dengan lafazh sharih dengan yang tidak sharih?
Lafazh yang sharih seperti perkataan: “Saya mau melamar kamu. “ “Saya ingin menikahimu. “ dan lafazh lainnya yang tidak mengandung makna lain kecuali keinginan untuk melamar si wanita.
Adapun lafazh yang tidak sharih yaitu seperti perkataan: “Saya ingin menikah. “ “Saya menyukai orang sepertimu. “ “Wanita sepertimu sangat pantas untuk dinikahi seorang lelaki. “ dan lafazh-lafazh lainnya yang mengandung makna sindiran dan tidak menunjukkan keinginan untuk melamar dengan jelas.
Allah تبارك وتعالى berfirman
“Dan tidak ada dosa bagi kalian untuk meminang wanita-wanita itu (yaitu yang ditinggal mati suami mereka) dengan sindiran atau kalian menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hati kalian. Allah mengetahui bahwa kalian akan menyebut-nyebut mereka, namun janganlah kalian mengadakan janji pernikahan dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf ( yaitu sindiran yang baik). Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kalian; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Al-Baqarah: 235)
Setelah tahapan demi tahapan ini selesai dilalui, selamat! Engkau telah dekat dengan mimpimu! Bersiap-siaplah…
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H