Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pentingnya Memahami Literasi Keuangan agar Tak Terjebak Investasi Bodong

28 Februari 2022   16:45 Diperbarui: 14 Maret 2022   10:04 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi investasi (Sumber: freepik via money.kompas.com)

Literasi Keuangan Mandiri

Memang tidak setiap orang paham dengan seluk beluk dunia keuangan. Pemahaman dasarnya saja yang menjadi pedoman. "Kalau saya bisa untung, saya mau ikut investasi."

Jadi kalau dulu investasi tabungan (semacam deposito berjangka) menjadi pilihan utama. Sekarang, model investasi lebih jauh berkembang.

Prinsip dasar supaya tidak terjebak dengan investasi abal-abal alias bodong, tentu saja juga dengan cara meningkatkan kesadaran dan pengetahuan di sektor ini. Misalnya yang sederhana adalah aspek legalitasnya. Itu yang menjadi titik pijaknya. 

Sebagus apapun perusahaan investasi tanpa didukung oleh aturan yang mengikatnya, jelas itu penipuan. 

Orang yang merasa dirugikan tidak bisa menuntut balik haknya. Lha yang diminta pertanggungjawaban juga tidak memiliki "alas hak", percuma saja kalau ngotot.

Paling simpel adalah bisa melakukan pengecekan data melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Apakah perusahaan itu sudah terdaftar di sana? 

Kalau tidak, tidak akan ada "jaminan uang kembali". Investasi punya kemungkinan risiko kegagalan, bukan sekadar janji pasti keuntungan.

Setiap lembaga penyedia produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi wajib mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berwenang. 

Ada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Departemen Perdagangan, dan lain-lain.

Jika lembaga itu hanya sekadar mampu memberikan bukti sudah memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dalam menjalankan produk investasinya, jangan dipercaya mutak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun