Literasi Keuangan Mandiri
Memang tidak setiap orang paham dengan seluk beluk dunia keuangan. Pemahaman dasarnya saja yang menjadi pedoman. "Kalau saya bisa untung, saya mau ikut investasi."
Jadi kalau dulu investasi tabungan (semacam deposito berjangka) menjadi pilihan utama. Sekarang, model investasi lebih jauh berkembang.
Prinsip dasar supaya tidak terjebak dengan investasi abal-abal alias bodong, tentu saja juga dengan cara meningkatkan kesadaran dan pengetahuan di sektor ini. Misalnya yang sederhana adalah aspek legalitasnya. Itu yang menjadi titik pijaknya.Â
Sebagus apapun perusahaan investasi tanpa didukung oleh aturan yang mengikatnya, jelas itu penipuan.Â
Orang yang merasa dirugikan tidak bisa menuntut balik haknya. Lha yang diminta pertanggungjawaban juga tidak memiliki "alas hak", percuma saja kalau ngotot.
Paling simpel adalah bisa melakukan pengecekan data melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Apakah perusahaan itu sudah terdaftar di sana?Â
Kalau tidak, tidak akan ada "jaminan uang kembali". Investasi punya kemungkinan risiko kegagalan, bukan sekadar janji pasti keuntungan.
Setiap lembaga penyedia produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi wajib mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berwenang.Â
Ada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Departemen Perdagangan, dan lain-lain.
Jika lembaga itu hanya sekadar mampu memberikan bukti sudah memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dalam menjalankan produk investasinya, jangan dipercaya mutak.Â