Angka yang lebih memiriskan, total jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 431.471 kasus. Jumah tersebut dihitung dari data berbagai lembaga yang menangani kasus ini.
Bentuk
Kesadaran untuk mengetahui beragam jenis perlakuan atau tindakan pelecehan seksual amat dibutuhkan. Sebab tidak jarang justru hal ini banyak terjadi di kalangan yang sama-sama sudah kenal.
Ragam pelecehan seksual yang ada, bisa dikelompokkan dalam kategori berikut.
1. Perilaku Menggoda
Hal ini ditandai dengan perilaku seksual yang menyinggung perasaan, tidak pantas, dan tidak diinginkan oleh korban. Misalnya, godaan yang bisa membuat seseorang merasa risih, memaksa seseorang melakukan hal yang tidak disukainya, ajakan yang tidak patut untuk dikerjakan.
2. Pelecehan Gender
Hal ini ditandai dengan pernyataan seksis yang bersifat menghina atau merendahkan seseorang karena jenis kelamin yang dimilikinya. Misalnya sebuah komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang bersifat merendahkan, dan lelucon alias candaan tentang seks.
3. Pelanggaran Seksual
Perilaku seperti ini sudah termasuk dalam pelanggaran seksual berat. Misalnya melakukan dan merasakan sentuhan fisik, atau melakukan penyerangan seksual yang tidak pantas atau diinginkan oleh seseorang.
4. Pemaksaan Seksual