Mohon tunggu...
Marhendi Wijaya
Marhendi Wijaya Mohon Tunggu... Lainnya - ASN, Pranata Humas Kementerian Kominfo

Belajar dan terus belajar.....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Babak Baru Penyiaran Televisi Indonesia

28 Desember 2022   20:00 Diperbarui: 29 Desember 2022   21:08 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi TV digital (KOMPAS.com)

Taiching: Hadirnya Analog Switch Off, bukan hanya memberikan peningkatan kualitas gambar dan suara yang jernih, tapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan negara di sektor ekonomi digital.

Cepat dan dinamis, begitulah gambaran yang tepat untuk era saat ini. Perlahan beberapa negara melaju dengan klaim digitalisasinya. Kesiapan bukan lagi menjadi alasan, tapi peradaban kian taktis dan modern.

Lantas, apakah masih penting mengenalkan internet kepada masyarakat? Pertanyaan tersebut terlintas di pikiran kita. karena era digitalisasi membuat kita melakukan interaksi dan komunikasi mengikuti pergerakan yang begitu cepat dan masif untuk membuat modernisasi pola hidup menjadi nyata.

Kehidupan sudah tidak bisa berpaling lagi dari teknologi yang saling beriringan. Banyak hal yang berubah, bahkan kini dampak perkembangan teknologi perlahan sudah merambah kedunia pertelevisian.

Berbagai dinamika tersebut, masih banyak hal yang perlu digaris bawahi. Salah satunya muncul tantangan agar kemudahan mengakses itu bisa digunakan secara benar dan berdampak positif bagi kehidupan.

Jika dicermati lebih lanjut, hadirnya berbagai instrumen komunikasi (Media, Televisi, Radio,dll) memiliki tugas penyampaian Informasi yang tepat sasaran. Dengan begitu terlihat jelas bahwa teori komunikasi dan media penyiaran adalah dua sisi yang saling berkaitan erat.

Merujuk pada teori komunikasi linear, komunikasi sebagai proses linear karena tertarik pada teknologi radio dan telepon dan ingin mengembangkan suatu model yang dapat menjelaskan bagaimana informasi melewati berbagai saluran. Lebih lanjut bahwa Model linear sendiri berasumsi bahwa seseorang hanyalah pengirim atau penerima. 

Tentu saja hal ini merupakan pandangan yang sangat sempit terhadap partisipan-partisipan dalam proses komunikasi. Suatu konsep penting dalam model ini adalah gangguan, yakni setiap rangsangan tambahan dan tidak dikehendaki yang dapat mengganggu kecermatan pesan yang disampaikan. Gangguan ini selalu ada dalam saluran bersama sebuah pesan yang diterima oleh penerima (Claude Shannon dan Warren Weaver).

Sementara itu, dalam "Teori Ketergantungan Media (Media System Dependency Theory) Sandra Ball Rokeach dan Melvin Defleur pada tahun 1976,". Mereka mengungkapkan bahwa media dan penggunanya harus dipelajari di dalam konteks sistem sosial yang lebih besar. 

Sistem ketergantungan media ini terikat dalam suatu hubungan timbal balik pada sistem sosial yang luas, media massa, dan individu dalam penjelasan yang mendalam tentang efek media. 

Pada intinya, hipotesis dasar ketergantungan menyatakan bahwa semakin seseorang tergantung pada media untuk memenuhi kebutuhan, maka media akan semakin penting dalam kehidupan seseorang, dan oleh karena itu dampak media juga akan semakin ada di dalam hidup manusia.

Analog Switch Off 

Transformasi digital kini telah memasuki babak baru, pasalnya peralihan TV analog ke TV digital atau yang dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO) sedikit lagi akan terwujud. ASO adalah suatu proses perpindahan televisi analog ke dalam televisi digital. ASO sendiri juga bisa berarti penghentian siaran TV analog secara total dan beralih ke siaran TV digital.

Perlahan tapi pasti, peralihan tersebut akan menyuguhkan kita kualitas siaran TV yang lebih baik. Seperti dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ASO tidak hanya membuat siaran televisi lebih jernih dan bagus gambarnya. Dengan teknologi yang lebih canggih akan membuat efisiensi frekuensi sehingga kecepatan internet di Indonesia akan bertambah berkali-kali lipat.

Seperti yang diketahui bersama bahwa penghentian siaran TV Analog ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara khusus ditujukan kepada Kementerian Kominfo.

Menindak lanjuti amanat tersebut, Kominfo telah berhasil melaksanakan tugasnya dengan cukup baik. Hal tersebut terbukti dengan diwujudkannya pelaksanaan ASO Tahap 1. Pelaksanaan ASO tahap awal telah dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022 lalu yang dikhususnya untuk wilayah Jabodetabek. Terlebih, peralihan televisi digital ini perlu diacungi jempol, pasalnya kebijakan ini merupakan salah satu bukti dari perkembangan era digital.

Mengulas sedikit secara teknis, televisi digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dengan sistem kompresi untuk mengirimkan sinyal video, audio, dan data ke pesawat televisi. TV digital tidak berarti TV itu digital, tetapi sinyal yang dipancarkan adalah sinyal digital, atau lebih tepatnya siaran digital (Digital Broadcasting).

Sedangkan untuk televisi analog menyandikan informasi gambar dengan mengubah voltase atau frekuensi sinyal. Sistem televisi analog menggunakan NTSC (National Television System Committee), PAL, dan SECAM.

Peralihan televisi digital di Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang tiba-tiba, ide ini lahir beberapa tahun yang lalu. Ide aslinya lahir pada tahun 1997 dan implementasinya masih berlangsung. 

Namun, peralihan ke televisi digital seringkali tertunda karena sejumlah alasan. Setelah itu, pemerintah memberlakukan Undang- Undang Tahun 2020, Pasal 60A, yang menyebutkan bahwa televisi analog akan segera dimatikan dalam dua tahun ke depan. Regulasi ini mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO) di Indonesia (Almujahid, 2022).

Set Top Box Solusi Penerapan Maksimal

Beralihnya TV analog ke TV digital memang menjadi angin segar bagi penikmat televisi Tanah Air. Namun tidak sedikit juga masyarakat yang khawatir akan besarnya harga yang harus dikeluarkan untuk bisa menikmati siaran TV digital. Pasalnya TV digital khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Indonesia terbilang memiliki harga yang tinggi.

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan strategi yang cukup matang dari jauh-jauh hari. Sebab untuk menikmati siaran TV digital masyarakat tidak harus membeli televisi baru melainkan cukup dengan membeli Set Top Box (STB) sebagai perangkat yang menghubungkan televisi lama mereka.

STB sendiri adalah perangkat yang mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat dilihat di televisi analog standar. Yang mana STB ini sudah mendukung transmisi video digital terestrial generasi kedua atau DVB-T2. STB tidak memerlukan antena TV untuk menerima sinyal digital dan hanya menggunakan antena TV standar atau UHF (Iskandar, 2022).

Penerapan STB ini juga merupakan solusi alternatif dari kekhawatiran meningkatnya limbah tv analog. Selain itu, Kominfo juga telah mengantisipasi potensi penggunaan STB ilegal di pasaran dengan menerapkan sertifikasi terhadap perangkat STB memenuhi kualifikasi layak pakai.

Dampak ASO terhadap Ekonomi Digital

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP), Usman Kansong, peralihan siaran TV analog ke TV digital juga memiliki manfaat besar bagi negara. Seperti diketahui, penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz pada Tv digital sangatlah efisien. Menurutnya, peralihan itu menghasilkan digital dividen pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

Lebih lanjut Usman Kansong menjelaskan penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz mewujudkan internet cepat yang lebih merata. Artinya dengan internet yang lebih cepat akan memiliki efek ganda di sektor ekonomi digital, dan memberikan tambahan pemasukan APBN dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu juga akan terjadi potensi peningkatan PDB yang signifikan.

Penerapan ASO dapat meningkatkan rantai ekonomi lintas industri mulai dari penyiaran, elektronika, perdagangan, media, sampai bidang telekomunikasi dan ekonomi digital.

Mengutip data dari Boston Consulting Group, bahwa migrasi ke siaran televisi digital akan memberikan efek yang positif, yaitu dividen digital yang bisa dimanfaatkan untuk telekomunikasi. Penataan ulang spektrum frekuensi atau refarming ditaksir bisa menaikkan produk domestik bruto sekitar Rp443 triliun dan penerimaan pajak maupun bukan pajak sekitar Rp77 triliun.

Pada kesempatan lain, dalam seminar website Lintas Teknologi “Solutions Day 5th Edition” yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) lalu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memaparkan kontribusi ekonomi digital Indonesia masih relatif kecil terhadap perekonomian nasional, namun pertumbuhannya tergolong pesat. Ekonomi digital Indonesia pada 2021 mencapai Rp980 triliun (5,7 persen dari produk domestik bruto).

Pada 2030, PDB Indonesia diproyeksikan mencapai Rp24 ribu triliun, sementara ekonomi digital Indonesia diproyeksikan menyumbang 18 persen dari PDB atau sekitar Rp4.531 triliun. Selanjutnya, outlook ekonomi digital Asia Tenggara akan menunjukan perkembangan yang signifikan. Gross merchandise value (GMV) ekonomi digital Indonesia diproyeksikan akan meningkat lima kali lipat dan akan menjadi dua kali lipat nilai GMV se-Asia Tenggara.

Bank Indonesia juga mencatat, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dari sisi perdagangan tercermin dari pertumbuhan niaga-el yang signifikan. Sepanjang semester I-2022, transaksi niaga-el meningkat secara nominal sebesar 22,1 persen (year-on-year) hingga mencapai Rp227,8 triliun dan secara volume meningkat sebesar 39,9 persen (yoy) hingga mencapai 1,74 juta transaksi.

Bahkan pada 2030, niaga-el business-to-business (B2B) dan business-to-consumer (B2C) lokapasar diproyeksikan dapat menyumbang nilai tertinggi dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia, yaitu sebesar Rp1.908 triliun atau 34 persen.

Harapannya, dengan kehadiran ASO bisa menjadi salah satu pondasi kuat untuk menyokong laju pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun