Mohon tunggu...
Marhendi Wijaya
Marhendi Wijaya Mohon Tunggu... Lainnya - ASN, Pranata Humas Kementerian Kominfo

Belajar dan terus belajar.....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Babak Baru Penyiaran Televisi Indonesia

28 Desember 2022   20:00 Diperbarui: 29 Desember 2022   21:08 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi TV digital (KOMPAS.com)

Pada intinya, hipotesis dasar ketergantungan menyatakan bahwa semakin seseorang tergantung pada media untuk memenuhi kebutuhan, maka media akan semakin penting dalam kehidupan seseorang, dan oleh karena itu dampak media juga akan semakin ada di dalam hidup manusia.

Analog Switch Off 

Transformasi digital kini telah memasuki babak baru, pasalnya peralihan TV analog ke TV digital atau yang dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO) sedikit lagi akan terwujud. ASO adalah suatu proses perpindahan televisi analog ke dalam televisi digital. ASO sendiri juga bisa berarti penghentian siaran TV analog secara total dan beralih ke siaran TV digital.

Perlahan tapi pasti, peralihan tersebut akan menyuguhkan kita kualitas siaran TV yang lebih baik. Seperti dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ASO tidak hanya membuat siaran televisi lebih jernih dan bagus gambarnya. Dengan teknologi yang lebih canggih akan membuat efisiensi frekuensi sehingga kecepatan internet di Indonesia akan bertambah berkali-kali lipat.

Seperti yang diketahui bersama bahwa penghentian siaran TV Analog ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara khusus ditujukan kepada Kementerian Kominfo.

Menindak lanjuti amanat tersebut, Kominfo telah berhasil melaksanakan tugasnya dengan cukup baik. Hal tersebut terbukti dengan diwujudkannya pelaksanaan ASO Tahap 1. Pelaksanaan ASO tahap awal telah dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022 lalu yang dikhususnya untuk wilayah Jabodetabek. Terlebih, peralihan televisi digital ini perlu diacungi jempol, pasalnya kebijakan ini merupakan salah satu bukti dari perkembangan era digital.

Mengulas sedikit secara teknis, televisi digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dengan sistem kompresi untuk mengirimkan sinyal video, audio, dan data ke pesawat televisi. TV digital tidak berarti TV itu digital, tetapi sinyal yang dipancarkan adalah sinyal digital, atau lebih tepatnya siaran digital (Digital Broadcasting).

Sedangkan untuk televisi analog menyandikan informasi gambar dengan mengubah voltase atau frekuensi sinyal. Sistem televisi analog menggunakan NTSC (National Television System Committee), PAL, dan SECAM.

Peralihan televisi digital di Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang tiba-tiba, ide ini lahir beberapa tahun yang lalu. Ide aslinya lahir pada tahun 1997 dan implementasinya masih berlangsung. 

Namun, peralihan ke televisi digital seringkali tertunda karena sejumlah alasan. Setelah itu, pemerintah memberlakukan Undang- Undang Tahun 2020, Pasal 60A, yang menyebutkan bahwa televisi analog akan segera dimatikan dalam dua tahun ke depan. Regulasi ini mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO) di Indonesia (Almujahid, 2022).

Set Top Box Solusi Penerapan Maksimal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun