Mohon tunggu...
Marhendi Wijaya
Marhendi Wijaya Mohon Tunggu... Lainnya - ASN, Pranata Humas Kementerian Kominfo

Belajar dan terus belajar.....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Babak Baru Penyiaran Televisi Indonesia

28 Desember 2022   20:00 Diperbarui: 29 Desember 2022   21:08 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi TV digital (KOMPAS.com)

Beralihnya TV analog ke TV digital memang menjadi angin segar bagi penikmat televisi Tanah Air. Namun tidak sedikit juga masyarakat yang khawatir akan besarnya harga yang harus dikeluarkan untuk bisa menikmati siaran TV digital. Pasalnya TV digital khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Indonesia terbilang memiliki harga yang tinggi.

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan strategi yang cukup matang dari jauh-jauh hari. Sebab untuk menikmati siaran TV digital masyarakat tidak harus membeli televisi baru melainkan cukup dengan membeli Set Top Box (STB) sebagai perangkat yang menghubungkan televisi lama mereka.

STB sendiri adalah perangkat yang mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat dilihat di televisi analog standar. Yang mana STB ini sudah mendukung transmisi video digital terestrial generasi kedua atau DVB-T2. STB tidak memerlukan antena TV untuk menerima sinyal digital dan hanya menggunakan antena TV standar atau UHF (Iskandar, 2022).

Penerapan STB ini juga merupakan solusi alternatif dari kekhawatiran meningkatnya limbah tv analog. Selain itu, Kominfo juga telah mengantisipasi potensi penggunaan STB ilegal di pasaran dengan menerapkan sertifikasi terhadap perangkat STB memenuhi kualifikasi layak pakai.

Dampak ASO terhadap Ekonomi Digital

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP), Usman Kansong, peralihan siaran TV analog ke TV digital juga memiliki manfaat besar bagi negara. Seperti diketahui, penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz pada Tv digital sangatlah efisien. Menurutnya, peralihan itu menghasilkan digital dividen pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

Lebih lanjut Usman Kansong menjelaskan penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz mewujudkan internet cepat yang lebih merata. Artinya dengan internet yang lebih cepat akan memiliki efek ganda di sektor ekonomi digital, dan memberikan tambahan pemasukan APBN dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu juga akan terjadi potensi peningkatan PDB yang signifikan.

Penerapan ASO dapat meningkatkan rantai ekonomi lintas industri mulai dari penyiaran, elektronika, perdagangan, media, sampai bidang telekomunikasi dan ekonomi digital.

Mengutip data dari Boston Consulting Group, bahwa migrasi ke siaran televisi digital akan memberikan efek yang positif, yaitu dividen digital yang bisa dimanfaatkan untuk telekomunikasi. Penataan ulang spektrum frekuensi atau refarming ditaksir bisa menaikkan produk domestik bruto sekitar Rp443 triliun dan penerimaan pajak maupun bukan pajak sekitar Rp77 triliun.

Pada kesempatan lain, dalam seminar website Lintas Teknologi “Solutions Day 5th Edition” yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) lalu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memaparkan kontribusi ekonomi digital Indonesia masih relatif kecil terhadap perekonomian nasional, namun pertumbuhannya tergolong pesat. Ekonomi digital Indonesia pada 2021 mencapai Rp980 triliun (5,7 persen dari produk domestik bruto).

Pada 2030, PDB Indonesia diproyeksikan mencapai Rp24 ribu triliun, sementara ekonomi digital Indonesia diproyeksikan menyumbang 18 persen dari PDB atau sekitar Rp4.531 triliun. Selanjutnya, outlook ekonomi digital Asia Tenggara akan menunjukan perkembangan yang signifikan. Gross merchandise value (GMV) ekonomi digital Indonesia diproyeksikan akan meningkat lima kali lipat dan akan menjadi dua kali lipat nilai GMV se-Asia Tenggara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun