Di republik ini telah terjadi beberapa kejadian penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap Kucing dan Anjing. Namun sejauh ini, setiap insan pencinta dan penyayang Kucing dan Anjing selalu dihadang perasaan tidak menentu karena dalam hatinya selalu khawatir dan bertanya apakah kasus pelaporan/pengaduan adanya tindak pidana penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap satwa (khususnya Kucing dan Anjing) dapat diproses hukum oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan kemudian pelaku penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing dan Anjing dapat diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Kekhawatiran para insan pecinta satwa tersebut ternyata memang benar-benar terjadi. Setiap insan melaporkan adanya kasus penyiksaan dan/atau pembunuhan atau penelantaran Kucing atau Anjing maka laporan/ pengaduan tersebut akan tidak bergulir ke pengadilan. Jangankan bergulir ke pengadilan, laporan/pengaduan itu diterima oleh Kepolisian saja belum tentu.
Pertanyaannya adalah :
1. Apakah kita sebagai warga negara Indonesia dapat mengadukan atau membuat laporan polisi atas adanya kejadian penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing ?
2. Apakah pelaku penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing dapat dihukum ?
3. Apakah ada dasar hukum menghukum pelaku penyiksa dan/atau membunuh Kucing atau Anjing ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya sarankan pembaca artikel ini untuk mendudukan hati dan pikiran sebagai berikut :
“ Saya, Anda, Kucing dan Anjing adalah sesaama ciptaan TUHAN YANG MAHA KUASA. Kami sama-sama mempunyai nafas, mata hidung, telinga, tangan dan kaki yang berasal dari “Pabrik” yang sama yaitu TUHAN YANG MAHA ESA”
Hal tersebut diatas sebelumnya perlu saya sampaikan untuk sekedar mengingatkan bahwa Kita adalah makhluk Tuhan begitupun juga satwa. Namun, karena latar belakang saya adalah Advokat atau Pengacara maka saya akan mengulas dan menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas yang saya sandarkan pada hukum yang berlaku.
1. Apakah kita sebagai warga negara Indonesia dapat mengadukan atau membuat laporan polisi atas adanya kejadian penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing ?
Anda dan saya sebagai warga negara Indonesia yang sudah cakap hukum yaitu manusia yang berusia minimal 17 Tahun (manusia ber-KTP), waras atau sehat rohani maka kita mempunyai hak untuk membuat pengaduan atau laporan polisi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing.
Laporan atau pengaduan tersebut langsung dapat disampaikan kepada Kantor Kepolisian terdekat dengan tempat kejadian perkara.
Kami sarankan dalam pembuatan pengaduan atau laporan ke Kepolisian, sebaiknya dilakukan secara bersama oleh beberapa organisasi pecinta atau penyanyang Kucing dan/atau Anjing yang nantinya akan diwakili oleh seorang juru bicara atau ketua kelompok.
Adanya ketua kelompok ini harus ditunjuk mengingat jumlah insan pecinta Kucing atau Anjing pasti sangat banyak.
Bagaimana bila saya atau anda melihat adanya penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing di media sosial misal Facebook ?
- Bagi anda yang mengetahui adanya penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing di media sosial misal Facebook. Anda tetap mempunyai hak membuat pengaduan atau pelaporan di Kantor Kepolisian terdekat dengan tempat kejadian perkara. Dalam hal ini TKP nya bisa tempat dimana pelaku penyiksaan melakukan penyiksaanya atau kalau tidak diketahui dapat membuat laporan atau pegaduan di Kantor Polisi terdekat anda.
2. Apakah pelaku penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing dapat dihukum ?
- Dapat.
3. Apakah ada dasar hukum menghukum pelaku penyiksa dan/atau membunuh Kucing atau Anjing ?
Bahwa atas perbuatan Terlapor penganiayaan dan penyiksaan satwa yang menyebabkan matinya satwa (Kucing) maka Terlapor dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum yaitu :
A. Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyatakan :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan :
1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya ;
2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya atau hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya atau mati yang bersalah diancam dengan pidana penjara 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 300,- karena penganiayaan hewan.
Bahwa berdasar Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 Tahun 2012 tentang “Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP” pada Pasal 3 menyatakan :
“Mengenai denda, dipersamakan dengan pasal penahananpada Perma nomor 2 Tahun 2012 yaitu dikalikan 10 ribu dari tiap-tiap denda misalnya Rp. 250,- menjadi Rp. 2.500.000,- sehingga denda dibawah Rp. 2.500.000,- tidak perlu masuk dalam upaya hukum Kasasi,
B. Pasal 406 ayat (2) KUHP yang menyatakan :
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
(2) Hukuman serupa dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
C. Undang-undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
Adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental satwa menurut ukuran perilaku alami satwa yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi satwa dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap satwa.
Pasal 66 yang menyatakan :
(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:
a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
d. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
e. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
f. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan
g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
1. FREEDOM FROM HUNGER & THIRST
2. FREEDOM FROM DISCOMFORT
3. FREEDOM FROM PAIN, INJURY AND DISEASE
4. FREEDOM FROM FEAR AND DISTRESS
5. FREEDOM TO EXPRESS BEHAVIOR.
D. UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3) ayau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Catatan :
Arti kata “Susila” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah :
1. Keadaban, kesopanan, adat istiadat yang baik, sopan santun ;
2. Baik budi bahasa.
Arti kata “Susila” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah :
Yang berkaitan dengan adab dan kesopanan.
Saran saya kepada anda yang mungkin mempunyai saudara Polisi atau malah anda saudaranya Kapolri. Begini saran saya, yuk kita membuat acara diskusi mengenai penegakan hukum pasal-pasal dan aturan hukum yang berkaitan dengan hak-hak satwa seperti yang telah kami sebut diatas. Jadi forum diskusi ini nantinya dihadiri oleh para insan pecinta dan penyayang satwa dengan pihak Kepolisian.
Hal ini perlu diadakan karena beberapa kali Kami selaku praktisi hukum membuat Laporan/pengaduan adanya penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap satwa khususnya Kucing atau Anjing maka respon pertama yang kami terima adalah ketawa polisi setelah mendengar apa yang kami ceritakan.
Hal tersebut jelas-jelas Polisi telah melecehkan hukum yang dibuat oleh Negara. Setelah kami jelaskan dan kami perlihatkan buku dan artikel referensi yang memuat aturan hukum termasuk KUHP yang mengatur larangan penyiksaan satwa, si Oknum Polisi (“Oknum” adalah lawan kata dari “Insan”) malah mengatakan “ohh ada tohhh aturannya (yang mengatur larangan penyiksaan satwa). . . .”.
Hal-hal tersebut diatas harus ada pihak yang meluruskannya. Itu adalah KITA !
Untuk kasus penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap Kucing yang diduga dilakukan oleh CHARLES GOND yang terjadi di daerah Solo Jawa Tengah maka CHARLES GOND dapat dilapokan atas pelanggaran pasal-pasal yang telah kami sebutkan diatas.
Kenapa CHARLES GOND juga dapat dikenakan Pasal UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pasal 27 ayat (1) ?
- Karena foto-foto yang diduga diunggah nya di Facebook sangat sarat bermuatan adegan, kata-kata dan/atau perbuatan yang biadab yang tidak pantas/layak di untuk diumumkan.
Dapat kami berikan draf Laporan/Pengaduan kepada Kantor Kepolisian terdekat dengan TKP sebagai berikut :
1. PELAPOR
Bahwa yang menjadi Pelapor dalam laporan pidana ini adalah semua insan yang peduli terhadap satwa pada umumnya dan satwa yang terdomestikasi pada khusunya yaitu satwa yang hidup bukan habitatnya yang sebenarnya, dalam hal ini adalah Kucing.
Bahwa mengingat sangat banyaknya jumlah insan yang peduli satwa (Kucing) maka sebagai wakil yang mewakili seluruh insan dimaksud ditunjuk :
Sdr. SIMANIS yang beralamat di Jalan Dryfood No. 99
Nomor telepon/handphone yang dapat dihubungi : 0811342xxxx
Email : __________________
2. TERLAPOR
Bahwa Terlapor dalam hal ini adalah orang atau manusia yang diduga telah melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap beberapa ekor Kucing yang berakibat matinya kucing-kucing dimaksud.
Bahwa telah diketahui yang menjadi Terlapor adalah CHARLES BOND, yang bertempat tinggal di _________________, Solo, Jawa Tengah.
3. MODUS
Bahwa Terlapor melakukan tindak pidana dimaksud dengan cara Terlapor menggunakan senapan angin (airsoft gun) miliknya dengan terlebih dahulu senapan angin diisi peluru oleh Terlapor kemudian Terlapor menembakkan senapan anginnya pada bagian kepala Kucing dengan jarak tembak antara Terlapor dan Kucing adalah 5 cm.
Bahwa dengan tembakan senapan oleh Terlapor pada kepala Kucing menyebabkan kepala kucing pada bagian rahang pecah mengeluarkan darah yang sangat banyak kemudian Kucing tersebut mati.
Bahwa Terlapor setelah melakukan penganiayaan dan penyiksaan yang menyebabkan matinya 9 (sembilan) ekor Kucing tersebut kemudian Terlapor dengan sadar dan sengaja memperlihatkan atau mempertontonkan foto-foto Kucing-kucing yang mati yang masih bersimbah darah di media sosial yaitu facebook dengan username :CHARLES GOND.
Bahwa Terlapor selalu mengeluarkan kalimat atau kata-kata yang tidak sopan kepada para pengguna akun facebook yang memberikan komentar terhadap perbuatan Terlapor yang tergolong sadis dan tidak beradab.
Kemudian diketahui bahwa Terlapor menghilangkan barang bukti, yaitu menghapus status dan foto-foto kebiadaban dari FB.
4. LOCUS
Bahwa Terlapor menganiaya dan menyiksa dengan cara menembak 9 (sembilan) ekor kucing dengan senapan (airsoft gun) miliknya yang menyebabkan matinya kucing dilakukan didaerah sekitar rumah Terlapor yaitu di ____________,Solo, Jawa Tengah.
5. TEMPUS
Bahwa Terlapor menganiaya dan menyiksa dengan cara menembak 9 (sembilan) ekor kucing dengan senapan (airsoft gun) miliknya yang menyebabkan matinya kucing dalam waktu sekitar bulan Desember 2014.
6. KERUGIAN
Bahwa yang dirugikan oleh perbuatan Terlapor adalah 9 (sembilan) ekor Kucing yang kehilangan nyawa akibat penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan Terlapor.
Bahwa pihak lain yang dirugikan adalah semua manusia waras yang menyadari bahwa didunia ini makhluk hidup tidak hanya manusia tapi juga satwa, pengguna media sosial facebook yang terganggu secara psikologis setelah melihat foto-foto Kucing-kucing mati mengenaskan hasil perbuatan Terlapor.
Bahwa foto-foto dimaksud jelas telah menimbulkan kegoncangan sosial terutama kepada masyarakat insan pecinta atau peduli satwa khususnya Kucing. Karena foto-foto dimaksud tidak layak dan tidak patut dipertontonkan secara umum karena mengandung unsure kesadisan.
7. ALAT BUKTI SAKSI-SAKSI
Bahwa kami ajukan beberapa saksi yang melihat pengakuan oleh Terlapor yang telah mengaku secara sengaja melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap 9 (Sembilan) ekor Kucing yang berada disekitar tempat tinggal Terlapor dengan cara menembak (airsoft gun) milik Terlapor, yaitu :
a. _______
b. _______
c. _______
8. ALAT BUKTI SURAT (DIGITAL EVIDENCE)
Bahwa dalam laporan pidana ini kami juga ajukan beberapa bukti surat yang merupakan print out foto, pengakuan dan percakapan di akun facebook milik Terlapor.
9. PASALYANG DAPAT DIKENAKAN
Bahwa atas perbuatan Terlapor penganiayaan dan penyiksaan satwa yang menyebabkan matinya satwa (Kucing) maka Terlapor dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum yaitu seperti yang telah kami sebutkan diatas.
Kemudian larangan ancaman animal abuse dan animal abuser diatur kembali di UU No.41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai berikut :
Pasal 66 A :
(1) Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibmelaporkan kepada pihak yang berwenang.”
Pasal 91 B :
(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Demikian sekelumit info untuk dapat menjadi pertimbangan hati untuk mengambil sikap kepada para pelaku penyiksa dan/atau pembunuh Kucing dan Anjing.
Hormat kami,
t.t.d
Antonio Sri Hendarianto SP,SH
Advokat
@Antonio_1st
Ph. 0818 217 857
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H