D. UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3) ayau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Catatan :
Arti kata “Susila” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah :
1. Keadaban, kesopanan, adat istiadat yang baik, sopan santun ;
2. Baik budi bahasa.