Mohon tunggu...
Antonio Sri Hendarianto
Antonio Sri Hendarianto Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang praktisi hukum yang ingin membuat hukum menjadi praktis

Advokat dan Kurator Kantor Hukum "Hendarianto and Associates"

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ada Ganjaran bagi Penyiksa Kucing

25 Desember 2014   06:52 Diperbarui: 14 Oktober 2015   10:53 3199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

 

Arti kata “Susila” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah :

 

Yang berkaitan dengan adab dan kesopanan.

 

Saran saya kepada anda yang mungkin mempunyai saudara Polisi atau malah anda saudaranya Kapolri. Begini saran saya, yuk kita membuat acara diskusi mengenai penegakan hukum pasal-pasal dan aturan hukum yang berkaitan dengan hak-hak satwa seperti yang telah kami sebut diatas. Jadi forum diskusi ini nantinya dihadiri oleh para insan pecinta dan penyayang satwa dengan pihak Kepolisian.

 

Hal ini perlu diadakan karena beberapa kali Kami selaku praktisi hukum membuat Laporan/pengaduan adanya penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap satwa khususnya Kucing atau Anjing maka respon pertama yang kami terima adalah ketawa polisi setelah mendengar apa yang kami ceritakan.

 

Hal tersebut jelas-jelas Polisi telah melecehkan hukum yang dibuat oleh Negara. Setelah kami jelaskan dan kami perlihatkan buku dan artikel referensi yang memuat aturan hukum termasuk KUHP yang mengatur larangan penyiksaan satwa, si Oknum Polisi (“Oknum” adalah lawan kata dari “Insan”) malah mengatakan “ohh ada tohhh aturannya (yang mengatur larangan penyiksaan satwa). . . .”.

 

Hal-hal tersebut diatas harus ada pihak yang meluruskannya. Itu adalah KITA !

 

 

 

Untuk kasus penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap Kucing yang diduga dilakukan oleh CHARLES GOND yang terjadi di daerah Solo Jawa Tengah maka CHARLES GOND dapat dilapokan atas pelanggaran pasal-pasal yang telah kami sebutkan diatas.

 

 

 

Kenapa CHARLES GOND juga dapat dikenakan Pasal UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pasal 27 ayat (1) ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun