Korban kekerasan seksual di perguruan tinggi berhak mendapatkan dukungan dan perlindungan. Layanan yang tersedia mencakup konseling, bantuan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, serta bimbingan sosial dan rohani.Â
Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk pulih dari trauma dan melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik.Â
Perlindungan yang diberikan termasuk teguran tertulis, pernyataan permohonan maaf, pemberhentian sementara atau tetap, serta tindakan medis dan psikologis.
Komitmen Universitas dalam Menangani Kekerasan Seksual
Universitas memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus. Setiap universitas harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika.Â
Ini termasuk mendorong para mahasiswa dan staf untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKS serta memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan serius dan profesional.Â
Komitmen ini merupakan dasar dari setiap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Program Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Selain langkah-langkah di atas, beberapa program pencegahan kekerasan seksual juga diberlakukan di kampus.Â
Salah satunya adalah kampanye pencegahan yang dilakukan melalui sosialisasi terkait penanganan pelecehan seksual dan kampanye yang menekankan "zero tolerance" terhadap kekerasan seksual.Â
Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh sivitas akademika tentang pentingnya mencegah kekerasan seksual serta memberikan informasi tentang cara melaporkan kasus-kasus yang terjadi.
Pertemuan antara mahasiswa dan dosen di luar jam operasional kampus juga diatur untuk mencegah tindak kekerasan seksual yang mungkin terjadi di luar area kampus.Â
Pertemuan semacam ini harus mendapatkan persetujuan dari pihak kampus untuk memastikan bahwa interaksi tersebut dilakukan dengan aman dan dalam batas yang wajar.