Pada masa penataan penyelenggaraan, penerimaan laporan kasus baru mengenai dugaan kekerasan seksual dihentikan sementara.Â
Namun, aduan yang sudah diterima akan diproses sesuai dengan Prosedur Operasional Baku (POB) yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan tepat dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Korban kekerasan seksual mendapatkan dukungan melalui layanan konseling, kesehatan, bantuan hukum, advokasi, bimbingan sosial dan rohani.Â
Layanan ini bertujuan untuk memberikan dukungan yang komprehensif bagi korban sehingga mereka dapat pulih dari trauma dan melanjutkan hidup mereka dengan lebih baik.
Kesimpulan
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, diharapkan lingkungan perguruan tinggi menjadi lebih aman, adil, dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika.Â
Pembelajaran pencegahan kekerasan seksual, pembentukan Satgas PPKS, peraturan dan kebijakan, serta dukungan dan perlindungan bagi korban merupakan langkah-langkah penting yang harus terus diupayakan dan ditingkatkan.Â
Komitmen universitas dan program pencegahan yang efektif akan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H