Kekerasan seksual yang sering kali terjadi karena adanya relasi kuasa ini, di mana dosen atau senior mahasiswa dapat memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswa atau junior mereka.
Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi harus menjadi prioritas utama. Institusi pendidikan tinggi perlu mengembangkan kebijakan yang komprehensif dan jelas terkait pencegahan, penanganan, dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual.Â
Berikut adalah langkah-langkah yang diambil oleh perguruan tinggi untuk memastikan lingkungan kampus yang aman, adil, dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika.
Pembelajaran Pencegahan Kekerasan Seksual
Salah satu langkah pertama dalam mencegah kekerasan seksual adalah melalui edukasi. Perguruan tinggi diharuskan mengintegrasikan materi pencegahan kekerasan seksual dalam kurikulum mereka.Â
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, kurikulum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mahasiswa tentang kekerasan seksual serta cara mencegahnya .
Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS)
Satgas PPKS adalah lembaga yang didirikan di setiap perguruan tinggi untuk mengatasi masalah kekerasan seksual.Â
Tugas utama mereka adalah merancang dan mengimplementasikan program pencegahan, memberikan dukungan kepada korban, serta memastikan penanganan kasus yang adil dan berkeadilan.Â
Fungsi satgas ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Peraturan dan Kebijakan
Dalam upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan penting.Â
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, misalnya, memberikan definisi jelas tentang kekerasan seksual dan menetapkan langkah-langkah yang harus diambil oleh perguruan tinggi untuk mencegah dan menanganinya.Â
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 menekankan pentingnya pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual serta perlindungan dan pemulihan hak korban.