Mohon tunggu...
Hen Ajo Leda
Hen Ajo Leda Mohon Tunggu... Buruh - pengajar dan pegiat literasi, sekaligus seorang buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal, yang ringan-ringan saja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menavigasi Kampus Aman dan Nyaman dari Kekerasan Seksual

19 Juli 2024   16:32 Diperbarui: 19 Juli 2024   16:40 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kampanye perlawanan terhadap kekerasan seksual di Kampus. Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Kekerasan seksual yang sering kali terjadi karena adanya relasi kuasa ini, di mana dosen atau senior mahasiswa dapat memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswa atau junior mereka.

Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi harus menjadi prioritas utama. Institusi pendidikan tinggi perlu mengembangkan kebijakan yang komprehensif dan jelas terkait pencegahan, penanganan, dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual. 

Berikut adalah langkah-langkah yang diambil oleh perguruan tinggi untuk memastikan lingkungan kampus yang aman, adil, dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika.

Pembelajaran Pencegahan Kekerasan Seksual

Salah satu langkah pertama dalam mencegah kekerasan seksual adalah melalui edukasi. Perguruan tinggi diharuskan mengintegrasikan materi pencegahan kekerasan seksual dalam kurikulum mereka. 

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, kurikulum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mahasiswa tentang kekerasan seksual serta cara mencegahnya .

Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS)

Satgas PPKS adalah lembaga yang didirikan di setiap perguruan tinggi untuk mengatasi masalah kekerasan seksual. 

Tugas utama mereka adalah merancang dan mengimplementasikan program pencegahan, memberikan dukungan kepada korban, serta memastikan penanganan kasus yang adil dan berkeadilan. 

Fungsi satgas ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Peraturan dan Kebijakan

Dalam upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan penting. 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, misalnya, memberikan definisi jelas tentang kekerasan seksual dan menetapkan langkah-langkah yang harus diambil oleh perguruan tinggi untuk mencegah dan menanganinya. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 menekankan pentingnya pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual serta perlindungan dan pemulihan hak korban.

Dukungan dan Perlindungan bagi Korban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun