Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dianggap terhutang dalam kondisi berikut :
PPn Terhutang :
1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
2. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
3. Saat impor BKP
4. Saat pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.
5. Saat pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
6. Saat ekspor BKP Berwujud oleh pengusaha kena pajak.
7. Saat ekspor BKP Tidak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.
8. Saat ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.Â
PPnBM Terhutang :