Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn

13 Juni 2024   03:50 Diperbarui: 16 Juni 2024   23:10 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Apollo, Prof. Dr. Daito

Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dianggap terhutang dalam kondisi berikut :

PPn Terhutang :

1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha.

2. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha.

3. Saat impor BKP

4. Saat pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.

5. Saat pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

6. Saat ekspor BKP Berwujud oleh pengusaha kena pajak.

7. Saat ekspor BKP Tidak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.

8. Saat ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak. 

PPnBM Terhutang :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun