Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn

13 Juni 2024   03:50 Diperbarui: 16 Juni 2024   23:10 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Apollo, Prof. Dr. Daito

Setiap barang mewah memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, tarif pajak PPnBM untuk barang mewah digolongkan ke dalam beberapa kategori berdasarkan jenis barang dan karakteristiknya.

Berikut tarif PPnBM yang umum berlaku :

1. Tarif Pajak 10%

Tarif pajak 10% dikenakan pada barang-barang seperti kendaraan umum tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman bebas alkohol.

2. Tarif pajak 20%

Tarif pajak 20% dikenakan atas hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.

3. Tarif pajak 25%

Tarif pajak 25% dikenakan pada kendaraan bermotor berat yang berbahan bakar solar.

4. Tarif pajak 35%

Tarif pajak 35% berlaku untuk barang-barang seperti minuman bebas alkohol, barang berbahan kulit impor, batu kristal, bis dan barang pecah belah.

5. Tarif Pajak 40%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun