Setiap barang mewah memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, tarif pajak PPnBM untuk barang mewah digolongkan ke dalam beberapa kategori berdasarkan jenis barang dan karakteristiknya.
Berikut tarif PPnBM yang umum berlaku :
1. Tarif Pajak 10%
Tarif pajak 10% dikenakan pada barang-barang seperti kendaraan umum tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman bebas alkohol.
2. Tarif pajak 20%
Tarif pajak 20% dikenakan atas hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.
3. Tarif pajak 25%
Tarif pajak 25% dikenakan pada kendaraan bermotor berat yang berbahan bakar solar.
4. Tarif pajak 35%
Tarif pajak 35% berlaku untuk barang-barang seperti minuman bebas alkohol, barang berbahan kulit impor, batu kristal, bis dan barang pecah belah.
5. Tarif Pajak 40%