a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelanggaraan pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
UDAH JELAS SEMUANYA KOK, SEKALI LAGI JANGAN DITARIK KEMANA-MANA, JANGAN DIINTERPRETASIKAN KEMANA-MANA.
SAYA HANYA MENYAMPAIKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN KARENA DITANYA.
KALO MASIH BUTUH PAHAM, NANYA YA GAIZ.
PERTANYAAN: JADI, APAKAH PEJABAT NEGARA BOLEH MEMIHAK?
JAWABAN: JANGAN DICARI GITU DONG, DIJAWAB (YA, ITU BIAR MASYARAKAT YANG MENILAI AJA YA).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H