Mohon tunggu...
Helga Evlin Zendrato
Helga Evlin Zendrato Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pecinta Tinta

Berlarilah yang kuat, setidaknya tetap berjalan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pejabat Negara, Nanya Dong? Boleh

26 Januari 2024   23:22 Diperbarui: 26 Januari 2024   23:26 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jawabannya: Pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan peserta pemilu, eh lengkapnya baca sekali lagi deh (mau edukasi literasi juga).

Tapi, Pejabat negara siapa sih?

Yuk, kita cari lagi. 

UU Keprotokolan Pasal 1 angka 7 "Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-undang."

Belum Paham?

Pasal 122 UU ASN memberikan contoh pejabat negara:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;

c. ketua, wakil ketua, dan anggota DPD;

selengkapnya di sini pejabat negara.

Masih belum paham?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun