Jawabannya: Pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan peserta pemilu, eh lengkapnya baca sekali lagi deh (mau edukasi literasi juga).
Tapi, Pejabat negara siapa sih?
Yuk, kita cari lagi.Â
UU Keprotokolan Pasal 1 angka 7 "Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-undang."
Belum Paham?
Pasal 122 UU ASN memberikan contoh pejabat negara:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;
c. ketua, wakil ketua, dan anggota DPD;
selengkapnya di sini pejabat negara.
Masih belum paham?