Mohon tunggu...
Helga Evlin Zendrato
Helga Evlin Zendrato Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pecinta Tinta

Berlarilah yang kuat, setidaknya tetap berjalan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pejabat Negara, Nanya Dong? Boleh

26 Januari 2024   23:22 Diperbarui: 26 Januari 2024   23:26 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bermula dari pernyataan berikut:

"Presiden itu boleh loh kampanye, presiden itu boleh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara." 24 Januari 2024

Maka timbullah pertanyaan, apakah demikian?

1. Apakah Presiden boleh kampanye?

2. Apakah Presiden boleh memihak?

3. Apakah waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara?

Kita coba cek satu per satu, 

Bagaimana kalau no.2 dijawab lebih dulu....

UU NO.7 Tahun 2017 Pasal 283 

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Jawabannya: Pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan peserta pemilu, eh lengkapnya baca sekali lagi deh (mau edukasi literasi juga).

Tapi, Pejabat negara siapa sih?

Yuk, kita cari lagi. 

UU Keprotokolan Pasal 1 angka 7 "Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-undang."

Belum Paham?

Pasal 122 UU ASN memberikan contoh pejabat negara:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;

c. ketua, wakil ketua, dan anggota DPD;

selengkapnya di sini pejabat negara.

Masih belum paham?

PP No.20 Tahun 2022

Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang di tentikan oleh undnag-undang.

Yah, masih juga ga paham?

PP No. 14 Tahun 2009

Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Coba dipahami deh Pejabat negara siapa?

Masih ada pertanyaan 1 dan 3 nih, yuk kita dengar langsung dari sumbernya....

26 Januari 2024

Ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak?

SAYA SAMPAIKAN KETENTUAN DARI ATURAN  PERUNDANG-UNDANGAN

INI SAYA TUNJUKIN

UU No.7 Tahun 2017 Pasal 299

(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat Negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:

a. Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

JELAS, JADI YANG SAYA SAMPAIKAN KETENTUAN MENGENAI UNDANG-UNDANG PEMILU JANGAN DITARIK KEMANA-MANA, YA

KEMUDIAN JUGA PASAL 281 JUGA JELAS

UU No.7 Tahun 2017 Pasal 281

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelanggaraan pemerintah daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

UDAH JELAS SEMUANYA KOK, SEKALI LAGI JANGAN DITARIK KEMANA-MANA, JANGAN DIINTERPRETASIKAN KEMANA-MANA.

SAYA HANYA MENYAMPAIKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN KARENA DITANYA.

KALO MASIH BUTUH PAHAM, NANYA YA GAIZ.

PERTANYAAN: JADI, APAKAH PEJABAT NEGARA BOLEH MEMIHAK?

JAWABAN: JANGAN DICARI GITU DONG, DIJAWAB (YA, ITU BIAR MASYARAKAT YANG MENILAI AJA YA).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun